Jika Ragu Jumlah Rakaat Saat Salat, Harus Bagaimana?

Jika Ragu Jumlah Rakaat Saat Salat, Harus Bagaimana?
Jika Ragu Jumlah Rakaat Saat Salat, Harus Bagaimana?
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Konon, manusia tempatnya salah dan lupa. Maka tak heran, jika saat Salat pun, kita terkadang lupa atau ragu tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan. Apa yang harus kita lakukan jika terjadi hal seperti ini?

Para ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hambaliyah menyatakan, jika seorang Muslim ragu-ragu tentang jumlah rakaat Salat yang telah dikerjakan, hendaklah berpegang atas dasar yang lebih meyakinkan, yaitu yang jumlahnya paling sedikit, kemudian menyempurnakan Salat dengan sisa rakaat yang belum dikerjakan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sedangkan, para ulama Hanafiyah memfatwakan, jika keraguannya dalam Salat itu merupakan yang pertama kali dalam hidupnya, ia harus mengulangi Salat itu dari permulaan. Dan, jika sebelumnya ia pernah ragu-ragu dalam salatnya, hendaklah direnungkannya sejenak, kemudian melakukan menurut persangkaannya yang lebih kuat.

Jika masih tetap ragu-ragu, ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih sedikit karena yang demikian lebih meyakinkan. Menurut kalangan Imamiyah, jika keragu-raguan itu timbul pada Salat yang jumlahnya dua rakaat, seperti Salat subuh, Salat musafir, Salat Jumat, Salat Id (hari raya), Salat gerhana, atau pada Salat maghrib, atau pada dua rakaat pertama pada Salat yang jumlahnya empat rakaat, yaitu isya’, zhuhur, dan ashar, salatnya menjadi batal dan harus diulangi dari permulaan.

Namun, jika keragu-raguan itu timbul pada dua rakaat terakhir pada Salat ruba’iyah (yang jumlahnya empat rakaat), hendaklah dikerjakan Salat ihtiyath setelah menyelesaikan Salat dan sebelum melakukan hal-hal lain.

Contoh, seseorang ketika Salat ragu-ragu antara dua rakaat dan tiga rakaat. Sesudah menyelesaikan dua sujud, ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih banyak dan menyempurnakan Salat , kemudian Salat ihtiyath dua rakaat sambil duduk atau satu rakaat sambil berdiri.

Jika ia ragu-ragu antara tiga rakaat atau empat rakaat, ia harus menetapkan empat rakaat, kemudian ia sempurnakan salatnya, lalu mengerjakan salat ihtiyath satu rakaat sambil berdiri atau dua rakaat sambil duduk.

Jika ia ragu-ragu antara dua rakaat dan empat rakaat, hendaklah ditetapkannya empat rakaat, kemudian ia kerjakan salat ihtiyath dua rakaat sambil berdiri. Dan, jika ragu-ragu antara dua rakaat, tiga rakaat, dan empat rakaat, hendaklah ditetapkannya empat rakaat, kemudian ia kerjakan Salat ihtiyath dua rakaat sambil berdiri dan dua rakaat sambil duduk.

Hal itu, menurut mazhab Imamiyah, adalah untuk menjaga hakikat Salat dan menghindarkan penambahan dan pengurangan dalam Salat. Jelasnya adalah seperti yang disebutkan dalam contoh berikut: orang yang ragu-ragu antara tiga rakaat dan empat rakaat, lalu ia menetapkannya empat rakaat, setelah itu (seusai sholat) ia mengerjakan satu rakaat secara terpisah.

Seandainya Salat yang sudah dikerjakannya itu sempurna, satu rakaat terpisah yang ia kerjakan tadi dianggap sebagai nafilah (Salat sunnah). Dan, jika memang salatnya kurang satu rakaat, rakaat terpisah tadi adalah sebagai pelengkapnya.

“Bagaimanapun, Salat ihtiyath dengan cara demikian hanya terdapat dalam mazhab Imamiyah,” kata Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Mazhab.

Sumber: republika

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *