Ingat! Aplikasi PeduliLindungi Mulai Menjadi Syarat Wajib Seluruh Moda Transportasi

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi oleh calon penumpang pesawat. //AngkasaPura
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Yakni, menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi.

Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan pada perjalanan di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Penggunaan aplikasi sebagai salah satu syarat perjalanan ini akan serentak dilaksanakan pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dalam mempersiapkan penerapan aplikasi ini, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi.

Menhub berharap dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19,” ujar Menhub.

“Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta pada seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri.

Menurunnya agar penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan baik diperlukan persiapan dari sistem dan prosedurnya.

Menhub Budi Karya meminta petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” tegas Menhub.

Sedangkan syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu Kemenhub juga memberlakukan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah lebih dulu digunakan di moda transportasi udara pada Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan setelah Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penggunaan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang diatur bagi calon penumpang pesawat.

Penggunaan aplikasi ini dapat membantu petugas memastikan proses validasi secara digital.

Hal tersebut membuat proses lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dirasa lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *