Resmi! PPnBM Mobil Diperpanjang, DPR: Efek Dominonya Signifikan bagi Perekonomian

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan (Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah.

Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin menuturkan keputusan tersebut sangat relevan di tengah tren positif yang tercipta pada industri otomotif dengan adanya kebijakan itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Patut kita apresiasi keputusan pemerintah ini. Efek domino dari kebijakan ini sebelumnya memang cukup signifikan bagi perekonomian bangsa dan negara. Dan sudah tepat keputusan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan itu,” kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, dilansir Tempo, Sabtu 18 September 2021.

Mukhtarudin menilai upaya keras dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mendorong adanya perpanjangan kebijakan PPnBM 100 persen juga layak di apresiasi.

“Kemenperin juga layak diapresiasi. Karena atas inisiasinya kebijakan ini kembali diperpanjang. Sektor industri kita khususnya otomotif kembali bergairah dengan adanya perpanjangan kebijakan ini,” katanya.

Mukhtarudin menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut, tidak hanya sektor industri saja yang mendapatkan manfaat, namun juga sektor industri pendukung di belakangnya.

“Jelas berdampak positif karena relaksasi kebijakan ini bukan hanya menaikkan dari permintaan, tapi juga produksi akan meningkat, dengan demikian maka akan menyerap tenaga kerja. Kebijakan ini berkontribusi signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara luas. Daya beli dan konsumsi masyarakat bisa bangkit,” ujarnya.

Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Sementara itu kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *