MK Sebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional,Yusril : Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menanggapi hal tersebut Yusril menilai Pemerintahan Joko Widodo harus bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsaputusan MK tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jika dalam dua tahun undang-undang tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Yusril dalam keterangannya yang diterima redaksi hajinews.id.

Yusril mengingatkan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki maka semua undang-undang yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja otomatis berlaku kembali.

“Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum,” ucapnya.

Yusril juga memaparkan MK dalam putusannya melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.

Kemudian, melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas, yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama undang-undang itu belum diperbaiki.

Yusril menilai Putusan MK ini mempunyai dampak yang luas terhadap bagi Pemerintahan Joko Widodo yang masa jabatannya lebih kurang tiga tahun lagi sampai 2024.

“Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu.”

“Nah, tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil presiden otomatis terhenti.”

“Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” ucapnya.

Yusril menilai pemerintah dapat menempuh dua cara mengatasi masalah yang ada.

Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk kementerian legislasi nasional yang bertugas menata, melakukan sinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.

Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah. Kita mempunyai UU No 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu.

Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Oleh karena itu, menurut Yusril, dia tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Masih bagus MK hanya menyatakan inkobstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit. Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.***

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *