Banding Ditolak, Rektor UIN Jakarta Kalah Lagi

Ilustrasi. Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews.id — Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer, kembali menang setelah permohonan banding yang diajukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis, tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta memutus permohonan banding yang diajukan oleh Prof. Dr. Amany Lubis pada tanggal 2 Desember 2021 melalui sistem e-court Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di mana amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan Putusan PTUN Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu Tergugat).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar dan tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan Putusan PTUN Serang. Oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Banding menjadi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa pada tingkat banding.

Untuk diketahui, Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amany Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Namun, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Rektor apakah menerima putusan banding tersebut atau melakukan upaya hukum kasasi.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, Mujahid A. Latief mengatakan putusan tersebut semakin menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PTUN Serang.

Dengan putusan tersebut, kata Mujahid, Keputusan Rektor yang memberhentikan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (14/12).

“Tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian Terbanding/dahulu Penggugat sebagai Wakil Rektor,” tutur Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid berharap Tergugat sebagai guru besar agar berbesar hati untuk menaati dan melaksanakan dengan segera putusan pengadilan “sudah ada perintah untuk melakukan tindakan korektif dari Ombudsman ditambah lagi putusan pengadilan hingga tingkat banding, mau apa lagi? Harusnya Rektor sebagai guru besar, pimpinan Universitas Islam terbesar dan tenaga pendidik memberikan contoh yang baik pada kita semua atau secara khusus kepada mahasiswanya dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan,” kata Mujahid.

“Ada dua hal yang kami tunggu dari Rektor, pertama, melaksanakan tindakan korektif yang diperintahkan oleh Ombudsman RI; kedua, melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” tegas Mujahid

“Untuk Putusan Pengadilan paling tidak ada 2 hal yang perlu dilakukan Rektor, pertama mencabut Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor; kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan,” pungkasnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *