Bupati Aceh Barat: Mushalla yang Dilarang Gelar Jumatan, Bukan Masjid

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Aceh, Hajinews.id– Ramai berita yang menyebutkan pelarangan pelaksanaan Jumatan di sebuah rumah ibadah di Aceh Barat, Aceh. Menanggapi kabar itu, Bupati Aceh Barat Ramli MS menegaskan bahwa yang dilarang menggelar Jumatan tersebut adalah mushalla, bukan masjid.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tidak ada penutupan masjid di Aceh Barat, yang ada hanya larangan shalat Jumat di rumah ibadah yang statusnya bukan masjid, tetapi mushalla,” ujar Bupat Aceh Barat di Aceh Barat, Jumat (12/02/2022) dikutip laman Antara News.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat tak pernah menutup aktivitas ibadah di setiap masjid di daerah tersebut.

Bupati Ramli MS mengatakan bahwa pelarangan ibadah shalat Jumat di mushalla berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, sebab mushalla itu tak terdaftar sebagai masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Musaala Jabir Al Ka’biy pun disebutkan tak terdaftar sebagai masjid pada aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI. “Karena statusnya masih mushalla, sesuai aturan yang ada dari pemerintah, kan tidak boleh ada shalat Jumatnya. Tapi kalau shalat fardhu lima waktu tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang melarang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan tokoh agama di Aceh Barat, Jumat siang, memasang spanduk terkait penghentian larangan shalat Jumat di Mushalla Jabir Al Ka’biy Meulaboh.

Pemasangan spanduk itu berdasarkan keputusan Forkompimda Aceh Barat yang dituangkan pada Surat Bupati Aceh Barat dengan Nomor 300/75/2022 tertanggal 28 Januari 2022. Surat ini ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Bupati Ramli MS pun meminta supaya tak ada pihak yang memanfaatkan persoalan larangan shalat Jumat di Mushalla Jabir Al Ka’biy Meulaboh, sebab keputusan itu adalah keputusan bersama dari Forkompimda dan ulama.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebelumnya melarang pengajian ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) yang selama ini dipusatkan di Mushalla Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Aktivitas ini dilarang, kata Bupati, “karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.

Pelarangan ajaran itu di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021.*

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *