Jakarta, Hajinews.id – Biaya haji reguler direncakanan dipatok Rp 45 juta per orang.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dibebankan kepada jemaah pada tahun sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, komponen BIPIH itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
“Yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368,” kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
Yaqut menuturkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Ia menyebutkan, keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.
“Tetapi di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitho’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Yaqut.