Kemenag dan MUI Bahas Aturan Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1443 Hijriyah

Pelaksanaan Ibadah Ramadan
Pelaksanaan Ibadah Ramadan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar diskusi untuk membahas pelaksanaan ibadah Ramadan 1443 Hijriyah.

“Kami masih membicarakan, jadi sebelum puasa surat edaran akan dikeluarkan penjelasan mengenai ibadah di bulan suci Ramadan, termasuk di rumah ibadah di masjid dan mushala,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Senin (21/3/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia mengatakan, pengaturan sebelumnya terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan sudah ada. Saat ini, aturan tersebut hanya tinggal disempurnakan. Menurut Kamaruddin, pembahasan yang sudah dilakukan kini sudah masuk tahap finalisasi.

“Saya kira mengikuti perkembangannya sekarang sudah mulai longgar, jadi tentu semua akan menjadi pertimbangan. Regulasi Kemendagri (Kementerian dalam negeri) dan seterusnya,” ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, berdasarkan perkembangan kondisi terakhir, MUI telah menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhsah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci.

“Soal shaf sholat nanti akan dilihat apakah dibolehkan dengan shaf rapat,” kata dia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *