Hajinews.id – Hari ini kita sudah memasuki 21 Sya’ban 1443 Hijriyah bertepatan Kamis (24/3/2022). Berdasarkan kalender Islamic Global, awal Ramadan 2022 akan jatuh Sabtu, 2 April 2022.
Dengan demikian Ramadan 2022 atau 1443 Hijriyah tinggal 9 hari lagi. Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun lalu, waktunya untuk meng- qadha atau melunasinya di bulan ini.
Dalam Hadis diterangkan bahwa Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha meng-qadha utang puasa Ramadan pada bulan Syaban. Dari Abu Salamah dia berkata: “Saya mendengar bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Saya pernah mempunyai utang puasa bulan Ramadan, lalu aku tidak mampu meng-qadha-nya, kecuali di bulan Syaban.” (HR Al-Bukhari)
Bagi yang meng-qadha puasa Ramadan dibolehkan menggabung niat puasa sunnah dengan niat qadha puasa Ramadan. Misalnya, menggabungkan niat puasa sunnah Syaban dengan qadha’ Ramadan hukumnya boleh (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.
Orang yang Wajib Qadha dan Bayar Fidyah
Bagi yang berhalangan puasa tahun lalu dianjurkan meng-qadhanya di bulan Syaban ini. Pengasuh Majlis Ahbabul Musthofa Ustaz Ahmad Sanjaya menjelaskan orang-orang yang wajib qadha puasa dan membayar fidyah.
Berikut orang yang Wajib Qadha Puasa:
- Orang gila yang disengaja
- Orang sakit yang ada harapan sembuh
- Orang yang bepergian (musafir)
- Wanita hamil dan menyusui:
- Khawatir akan dirinya sendiri
- Khawatir akan dirinya dan bayinya
- Khawatir akan bayinya saja.
- Wanita yang Haid
- Wanita yang nifas
- Orang yang berjimak (bersetubuh) di siang hari Ramadan. Juga diwajibkan bayar kifarat (memberi makan 60 orang miskin atau puasa 2 bulan berturut).
Orang yang Wajib Bayar Fidyah:
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang tua (lansia)
- Wanita Hamil yang khawatir akan bayinya saja (wajib qadha dan bayar fidyah).
Takaran Fidyah
Dalam Kitab Roudhatut Tholibin karya Imam An-Nawawi dijelaskan, fidyah yaitu seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari di bulan Ramadan. Jenis makanannya adalah makanan yang dipakai untuk zakat Fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk setempat dinilai sah menurut pendapat paling shahih.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 Mud gandum atau beras untuk masyarakat Indonesia. Kira-kira 6 Ons atau 675 Gram. Atau seukuran 0,75 Kg atau 3/4 liter.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (Mazhab Hanafi), fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 Mud atau setara 1/2 sha’ gandum.
Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau orang miskin. Tidak dibolehkan untuk golongan Mustahiq zakat yang lain. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan, dari 8 golongan penerima zakat, hanya fakir miskin saja yang berhak menerima Fidyah. Jika fidyah diberikan kepada selain fakir miskin misalnya Amil zakat, muallaf dan lainnya, maka hukumnya tidak sah da wajib membayar fidyah lagi.