Amaq Sinta, Sang Pencabut Nyawa Begal di Lombok, Cuman Modal Pisau Kecil: Tuhan Lindungi Saya

Amaq Sinta
Amaq Sinta
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idAmaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.

Siapakah sosok Amaq Sinta ?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang viral karena ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh dua begal saat membela diri.

Diketahui, Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Dikutip dari Kompas.com, ia adalah warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Pria yang juga dikenal dengan nama Murtede ini memiliki dua anak.

Sehari-hari, Amaq Sinta dan istrinya, Mariana (32), bekerja sebagai petani.

Ia mengaku selama hidupnya tak pernah mengenyam pendidikan.

“Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau,” ungkapnya, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut, sebelum insiden pembegalan, Amq Sinta bercerita sang istri memang menyuruhnya membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.

Lantaran, jalan yang dilalui menuju rumah sakit di Lombok Timur gelap.

“Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa,” kisah Amaq Sinta.

Saran Mariana pun terbukti, Amaq Sinta berhasil membela diri ketika dibegal empat orang saat akan menuju Lombok Timur.

Kronologi Kejadian

Ia mengaku sempat berteriak minta tolong untuk meminta bantuan, namun tak ada warga yang datang.

Karena itu, Amaq Sinta pun membela diri menggunakan pisau dapur yang dibawanya.

“Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa.”

“Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” terangnya, Kamis (14/4/2022).

Dua begal lainnya pun melarikan diri usai menyaksikan dua rekannya terkapar bersimbah darah.

Kendati berhasil membela diri hingga membunuh dua begal, Amaq Sinta sempat terkena sabetan senjata samurai yang dibawa pelaku.

Namun, beruntung ia tak mengalami luka parah.

“Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal,” ucapnya.

“Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus.”

“Tapi, saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi,” imbuhnya.

Saat dini hari, barulah warga beramai-ramai menolong Amaq Sinta.

Mereka kemudian mengantar Amaq Sinta pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Pada Minggu (10/4/2022) sore, pihak kepolisian mendatangi kediaman Amaq Sinta sambil membawa sepeda motor miliknya.

Tak hanya itu, polisi juga mengambil pisau dapur yang digunakannya untuk membunuh dua begal.

Dikutip dari Kompas.com, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.

Dibebaskan, tapi Masih Berstatus Tersangka

Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).

Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta,” ujar Hery, dikutip dari TribunLombok.com.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan penangguhan penahanan sudah menjadi hak tersangka, sesuai syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.

“Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” katanya.

“Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada,” imbuhnya.

Terkait pembebasan dirinya, Amaq Sinta mengaku senang lantaran bisa berkumpul bersama keluarga.

Kendati demikian, ia berharap bisa bebas murni dan kasusnya tak sampai di persidangan.

“Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” ungkapnya.

“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan.”

“Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya,” tandasnya.

Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.

Kasus Diambil Polda NTB

Kasus yang awalnya ditangani Polres Lombok Tengah ini akan diambil alih Polda NTB.

Polda NTB akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.

“Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022), dikutip dari TribunLombok.com.

Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga begal.

Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dimana pelaku berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *