Jampidsus: Lin Che Wei Diduga Bantu Dua Perusahaan agar Dapat Izin Ekspor Minyak Goreng

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

Hajinews.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menduga tersangka Lin Che Wei membantu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas agar mendapatkan izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Apalagi, Lin Che Wei juga diketahui berperan sebagai penghubung antara Kementerian Perdagangan dengan perusahaan terkait izin ekspor CPO.

“Yang melalui tersangka LCW, saya rasa baru dua perusahaan, yang ada alat bukti di kami, itu Wilmar dan satu lagi Musim Mas,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5) malam.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Lin Che Wei juga membantu menerbitkan izin ekspor CPO ke pihak lain.

Kendati demikian, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Masih ditelusuri siapa saja (perusahaan lainnya),” tuturnya.

Selain itu, Kejagung saat ini juga mendalami dugaan pemberian uang suap atau gratifikasi terhadap Lin Che Wei dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri ini, penyidik telah menetapkan total lima tersangka.

Selain Lin Che Wei, tersangka lainnya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selanjutnya ada petinggi perusahaan terkait CPO yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada 19 April 2022. Keempatnya diduga melanggar aturan soal kebijakan domestic market obligation (DMO).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *