Wakil Gubernur DKI Tegaskan 12 Outlet Holywings Jakarta yang Sudah Tutup Tidak Bisa Dibuka Lagi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha sebanyak 12 outlet Holywings yang berada di wilayah Jakarta. Namun, beredar kabar jika 12 outlet tersebut bisa kembali beroperasi usai izin tersebut dicabut.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan jika outlet-outlet Holywings yang telah dicabut izinnya sudah tidak bisa dibuka lagi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sekali lagi, ini supaya clear ya, untuk dasar kafe Holywings dicabut izinnya, tidak bisa dibuka lagi,” kata Riza saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/6/2022).

“Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka,” tegasnya.

Ia juga sempat menjelaskan mengapa seluruh kafe Holywings di Jakarta ditutup, yaitu karena adanya promosi miras gratis berbau SARA dan juga melebar ke izin-izin usaha tersebut. Dan ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi kejadian berbau SARA.

“Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” ujar Riza.

Oleh karena itu, Riza meminta ke semua kafe di Jakarta untuk memenuhi izin dan syarat-syaratnya. Ia juga meminta kepada seluruh jajarannya agar memperketat pengawasan unit usaha dan jangan sampai kecolongan lagi.

“Atas dasar itu, kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

 

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *