KPK Ancam Bakal Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Kedua Kalinya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

 

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hajinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani H Maming jika dirinya mangkir lagi dalam pemanggilan kedua tim penyidik.

Seperti diketahui Maming sebelumnya pada Kamis (14/7) telah dipanggil tim penyidik KPK untuk menghadiri pemeriksaan berkapasitas sebagai tersangka. Namun Maming tak memenuhi panggilan dengan berdalih menunggu adanya proses putusan sidang gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum, Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya,” ucap Ali dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/7/2022).

Adapun dalam pasal 112 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) menyebutkan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Komisi antirasuah berharap agar seluruh pihak yang berkaitan dalam kasus yang tengah diusut KPK ini, untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

Terkait hal tersebut, tim penyidik KPK bakal layangkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming setelah mangkir pada pemanggilan pertama.

Maming akan dipanggil kembali sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka suap. Selain itu, mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga dijerat KPK dengan pasal gratifikasi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *