“Apa latar belakangnya? Polri sudah menjelaskan adanya pelecehan kepada Putri Candrawathi. Penembak Bharada E, tempatnya di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Masa pernyataanya mau ditarik lagi?” tandasnya.
Jelas ini blunder Polri, sampai Jokowi ikut memberikan statement. Sementara Komnas HAM ikut-ikutan terjebak dalam ‘drama’ polisi tembak polisi.
“Atau Komnas HAM sudah tahu dan paham ada kejahatan besar dan pelanggaran HAM berat yang melatarbelakangi penembakan itu, sampai sekarang tidak ada penjelasan pelanggaran HAM yang disampaikan,” jelas Syamsul.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengadilan HAK Asasi Manusia Komnas HAM adalah lembaga berwenang yang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Nah, dalam melakukan penyelidikan Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM sendiri dan masyarakat.
“Mau jelas lagi tentang tugas dan wewenangnya, lihat dan baca UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata advokat ini.
Dalam UU itu sudah jelas tujuannya, yakni mengawasi dan memastikan supaya pemerintah menjalani kewajibannya untuk menghormati HAM rakyat Indonesia.
“Lalu pertanyaanya HAM mana yang dilanggar? sampai hari ini Komnas HAM tidak pernah menyebut adanya pelanggaran itu,” jelas Syamsul.
Jika pelanggaran itu ada, Komnas HAM perjelas. Jangan menunggu dengan alasan belum menyimpulkan.
“Lho katanya sudah pegang dokumen, data keterangan, video sampai penjelasan Bharada E, para ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk pihak keluarga,” ujar Syamsul.
“Nah dijelaskan dong ke publik jangan samar-samar. Apa hasil temuannya, karena setahu saya pihak keluarga juga tidak meminta Komnas HAM turun tangan lho, lalu siapa yang dilanggar HAM-nya?” tandasnya.