Berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kasus Irjen Ferdy Sambo Segera Disidangkan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Untuk mempercepat proses disidangkan para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Polri melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Pertemuan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Percepatan penanganan ini dikatakan Dedi sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Timsus khususnya kepada Kepala Tim Pemeriksa dan Kepala Tim Penyidikan untuk melakukan pemeriksaan secara maraton, cepat, dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” tegas Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8/2022).

Pemeriksaan pun langsung dilakukan Timsus terhadap para tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM pada hari ini.

Terhadap ketiganya, dilakukan pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang bertempat di dua lokasi yakni Bareskrim dan Mako Brimob Polri.

Dedi enggan menjelaskan secara detail pertanyaan awak media mengenai hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya kepada Ferdy Sambo.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan perkembangan terbaru perihal kasus tewasnya Birgadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pasca penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Kepada wartawan, Andi Rian mengatakan alasan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Andi Rian mengatakan, tersangka Ferdy Sambo dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi.

“Yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua. Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk melakukan pembunuhan, merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua,” kata Andi Rian kepada wartawan di Gedung Pertemuan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).

Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Timsus Polri di Mako Brimob Polri, Kota Depok hari ini.

Pemeriksaan hari ini dikatakan Andi Rian merupakan pemeriksaan pertama kali yang dilakukan Timsus Polri atau penyidik sebagai tersangka setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka yang disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

“Bersamaan itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 3 tersangka lainnya tapi bertempat di Bareskrim. Untuk tersangka FS kita lakukan di Mako Brimob Polri,” tandasnya.

Pemeriksaan tersangka, lanjut Andi Rian sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Perihal pengakuan Bharada E yang diperintahkan menembak oleh Ferdy Sambo, Andi Rian mengatakan hal itu bukanlah menjadi patokan Timsus Polri dalam menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Syukur ini tersangka (Bharada E) bunyi, kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sanggahan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” akunya. (Dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *