Jakarta, Hajinews.id — Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis enggan berkomentar lebih jauh soal perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Teranyar, soal kabar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan,” kata Arman ketika dihubungi seperti dikutip dari detiKNews, Senin (15/8/2022).
Saat ini, pihaknya masih fokus menindaklanjuti proses hukum dari kliennya. Ia mempercayakan terhadap penyidik seluruh proses yang berjalan.
“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Dua Hal Janggal dari Permohonan Putri Candrawathi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dua kejanggalan dari permhononan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dua kejanggalan itulah yang membuat LPSk tak mau buru-buru memberikan perlindungan kepada Putri.
“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama,” kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo seperti dikutip dari detikNews, Senin (15/8/2022).
Kejanggalan yang ditemukan dalam proses penelaahan itu, kian menguat setelah pihak LPSK menemui Putri dua kali. Namun, tak ada satu pun keterangan yang bisa digali dari Putri ketika itu.
“Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK,” ujar Hasto.
“Dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” ujar Hasto.
Di sisi lain, Bareskrim juga menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan seksual Putri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas hal itu, LPSK pun memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan Putri.
“Karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian,” ujar Hasto.