KPU Batal Larangan Lembaga Survei Terima Dana Asing

KPU Batal Larangan Lembaga Survei Terima Dana Asing
Komisioner KPU-RI August Mellasz
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mencabut larangan lembaga Survei menerima dana asing. Keputusan itu diambil setelah KPU menerima keinginan jajak pendapat.

Pembatalan KPU yang melarang lembaga Survei menerima dana asing terlihat dari perbedaan rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024 (PKPU) dan perbedaan Pilkada dengan PKPU yang telah disahkan. Dalam draf PKPU, pengaturan dana asing disampaikan dalam Pasal 20 (1) yang berbunyi:
“Survei atau survei dan perhitungan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum di Indonesia dan sumber pendanaannya bukan pendanaan asing.”

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di sisi lain, tidak ada satu pasal pun dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur bahwa lembaga Survei tidak boleh menggunakan dana asing. Pasal 20 hanya menyebutkan lembaga Survei harus menyampaikan laporan sumber pendanaan setelah jajak pendapat KPU selesai. “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat:
yaitu asal dananya berasal dari laporan pemeriksa atas hasil pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang Pemeriksa,” bunyi Pasal 20.

Komisioner KPU-RI August Mellasz mengatakan, pihaknya mencabut pasal larangan menerima dana asing setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Meliputi kontribusi lembaga Survei itu sendiri dan koalisi beberapa lembaga Survei .

“Kan KPU waktu (penyusunan PKPU) melihat situasi kebutuhannya ke sana (melarang dana asing), tapi respons dari publik kan bisa berbeda,” ujar Mellaz kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/11/2022).

Mellasz menegaskan, kendati tidak ada larangan dana asing, tapi PKPU itu memuat pasal yang mengharuskan lembaga survei melaporkan sumber dananya kepada KPU. “Laporan sumber dana itu akan menunjukkan bagaimana akuntabilitas lembaga sumber, kredibilitasnya bagaimana, termasuk produk yang dihasilkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ketika KPU menerima laporan sumber dana lembaga survei, maka bisa diketahui apakah hasil surveinya ada tendensi keberpihakan kepada pemberi dana. Misalnya sumber dana dari pasangan calon tertentu, bisa dilihat apakah hasil survei berpihak kepada pasangan calon tersebut.

“Jadi (dengan laporan sumber dana ini), kita sejak awal membantu publik untuk memitigasi informasi yang akan dicerna,” kata Mellasz. Dia pun menyebut bahwa KPU akan membuka sumber dana lembaga survei itu kepada publik.

Namun, kata Mellaz, ketentuan ini hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU. Artinya, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU tetap bisa melakukan jejak pendapat publik dan tidak perlu melaporkan sumber dana.

“Kalau mau diakreditasi oleh KPU, Anda harus penuhi syarat. Kalau tidak mendaftar ke KPU, kita tidak punya tanggung jawab (atas hasil surveinya),” ujar Mellaz.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *