Antara Dzikir, Senam, dan Pelayanan Publik

Antara Dzikir dan Senam
Muazzinah, MPA , Dosen Pelayanan Publik Prodi IAN-FISIP UIN Ar-Raniry Direktur The Aceh Institute
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Muazzinah, MPA , Dosen Pelayanan Publik Prodi IAN-FISIP UIN Ar-Raniry Direktur The Aceh Institute

“Akhirnya hanya menjadi lelucon yang tidak lucu. Tanggal 11 Januari mengganti kegiatan dzikir menjadi senam. Karena heboh…tanggal 13 Januari keluar instruksi dzikir di hari Rabu. Begitulah ketika ritual personal diatur secara komunal, padahal tugas ASN adalah melayani warga. Mereka tidak digaji untuk berdzikir, apalagi untuk senam pagi. Layan saja rakyat negri ini dengan sepenuh hati, sesuai dengan tupoksi yang anda emban. Niscaya nilai ibadahnya lebih tinggi daripada zikir yang terpaksa, apalagi senam yang menggoda. Cerdaslah jadi pejabat, kalau tidak berhenti saja.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hajinews.id – Ungkapan menyayat hati dari ustaz kondang di Aceh, yaitu Ustaz Masrul Aidi yang harus kita apresiasi. Wujud pengamatan beliau atas kebijakan yang bisanya berubah-ubah hanya karena heboh.

Hal ini menjadi poin penting bagi pemerintah, dimanapun dan kapan saja untuk menganalisa terlebih dahulu setiap keputusan yang akan diimpelementasikan. Sehingga kebijakan tersebut diaminkan untuk diapresiasi oleh masyarakat sebagai wujud kemaslahatan, bukan untuk dibully.

Dikir adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan atau taqarrub kepada Allah. Melafadzkan atau melafalkan kata-kata tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk dzikir.

Ada dua macam dzikir atau ingat kepada Allah, pertama, dzikr bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafaz yang dapat menggerakkan hati untuk mengingat Allah. Dikir dengan pola ini dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di mesjid sehabis salat wajib.

Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan hati untuk selalu mengingat Allah. Dzikir ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu.

Dengan demikian, orientasi dzikir adalah pada penataan hati atau qalb. Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.

“Bersihkanlah hatimu sampai cahayanya mengalahkan cahaya matahari dilangit. Dengan cara membersihkannya dengan mengeluarkan yang kotor dihati dan diisi dengan dzikrullah, (Tu Sudan, 2022).

Definisi dzikir tersebut menunjukkan pada dasarnya tujuan dzikir adalah menghadirkan jiwa yang sehat.

Sama seperti syair yang selalu kita dengar pada dunia olahraga Indonesia yaitu Mens Sana in Corpore Sano, Dalam Tubuh yang Sehat Terdapat Jiwa yang Kuat. Kehadiran senam pastinya dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh para ASN, selain itu juga senam dilakukan untuk menjaga komunikasi agar terjalin kekompakan di lingkungan kerja.

Tidak ada yang salah antara dzikir dan senam yang dilakukan oleh para ASN. Namun apakah bahwa kegiatan tersebut benar-benar berhubungan dengan perbaikan kinerja, khususnya pelayanan publik, misalpun ada anggapan jiwa yang sehat dengan dzikir dan jasmani kuat dengan senam akan semakin baik kinerja.

Saat ini kita tahu bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan dilakukan hanya karena mengejar absensi, menghabiskan anggaran dan sebagainya bukan pada konteks keikhlasan akan ibadah atau olahraga sehingga menjadi indikator untuk menunjang perbaikan pelayanan. Kemudian jika jadwal acaranya juga tanpa kepastian waktu yaitu (dimulai dari jam … sampai dengan selesai), maka ketidakpastian jam pelayananpun terjadi.

Salah satu tugas utama pemerintah adalah pelayanan umum (public service), selain tugas pembangunan (development) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment). Sehingga sangat jelas tugas mulia ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Adapun fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *