Pembagian Dapil Pemilu 2024 yang Bikin Ngilu KPU

Pembagian Dapil Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ketujuh, penetapan dapil merupakan kewenangan KPU. Penyusunan dapil merupakan salah satu dari tahapan pemilu. Oleh sebab itu, sama halnya dengan tahapan pemilu yang lain, penetapan dapil juga harus menjadi kewenangan KPU dan penetapannya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

Kedelapan, putusan dalam perkara 80/PUU-XX/2022 ini mulai dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan selanjutnya. Tahapan penyusunan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jika kita membaca putusan MK tersebut, menjadi jelas kiranya  bahwa perlu dilakukan penataan Dapil. Sehingga  sudah seharusnya KPU menata kembali alokasi kursi dan dapil karena MK sudah mengembalikan kewenangan KPU yang sebelumnya diambil oleh pembentuk undang-undang.

Putusan MK ini juga menjadi momentum evaluasi atas berbagai permasalahan dalam alokasi kursi dan penyusunan dapil yang terus berulang. Putusan MK ini juga membuka ruang partisipasi publik untuk dapat memberikan masukan atas alokasi kursi dan dapil yang selama ini tidak dilakukan karena dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu.

KPU “Mbalelo ?”

Merespons putusan MK, KPU RI sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024. Namun, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), KPU RI di luar dugaan menyepakati kesimpulan sepihak dari Senayan bahwa dapil 2024 tidak akan berubah dari dapil 2019.

Kesepakatan rapat itu akhirnya ditindaklanjuti dengan terbitnya  PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur soal dapil Pemilu 2024 dimana ternyata tak mengubah komposisi dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi, kecuali menambah dapil untuk empat provinsi baru di Pulau Papua.

Dengan demikian, Keputusan KPU untuk tidak mengubah komposisi Dapil ini nampaknya sejalan dengan hasil rapat di Komisi 2  pada 11 Januari 2023. Seperti diketahui melalui forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU  setuju tak mengganggu gugat ketentuan dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu. Padahal, KPU berwenang melakukannya berbekal putusan MK. Bahkan, telah mengajak sejumlah ahli terkait penataan ulang dapil dan alokasi kursi.

Dalam kaitan ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berdalih bahwa tidak berubahnya komposisi dan alokasi kursi dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.

Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU. “Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: `Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU`,” ujar Idham seperti dikutip Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. “Saya sudah bolak-balik membaca putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak,” kata politikus PDI-P itu dalam forum yang sama. “Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan,” ia menambahkan.

Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan. Ia meminta penyelenggara pemilu “tidak menambah kerja-kerja baru” karena anggaran dinilai tidak cukup untuk itu.

Kalangan unsur partai di Senayan rata rata memang menginginkan pembagian Dapil sesuai peta lama yang sudah ada sejak pemilu tahun 2009 . Karena partai partai yang lama pada umumnya sudah mempunyai pemetaan mengenai potensi suara dan perkiraan kursi yang bakal didapat di Dapil yang lama. Mereka juga sudah pula mempunyai strategi bagaimana memperoleh suara di Dapilnya termasuk mau menempatkan orang di Dapil yang mana.

Adanya perubahan Dapil dikhawatirkan akan merubah potensi suara yang sudah mereka petakan sejak lama termasuk akan merubah strategi pemenangannya. Perubahan Dapil akan menyebabkan  mereka harus beradaptasi lagi apalagi kalau berubahnya signifikan, sehingga apa yang telah mereka investasikan sejak lama harus diatur ulang disesuaikan dengan Dapil yang sekarang ada. Semua ini tentunya akan mempunyai konsekuensi terhadap penyerapan sumberdaya bukan hanya sumberdaya manusia tapi juga sumber dana.

Fenomena tersebut  dianggap menjadi sebab partai-partai politik kompak satu suara menentang rencana KPU RI untuk menata ulang komposisi serta alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sekalipun itu merupakan amanat Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022.

Apa yang dilakukan oleh jajaran partai politik  ini dinilai sebagai bentuk intervensi Parlemen terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU dinilai tengah mempertaruhkan independensi dan profesionalismenya menghadapi kekuatan partai politik DPR RI yang kompak menolak perubahan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 telah membatalkan Lampiran III dan IV UU Pemilu bikinan Dewan yang selama ini mengunci dapil tingkat DPR dan DPRD provinsi.

Fenomena tersebut telah memancing hakim konstitusi, Saldi Isra untuk angkat suara. Saldi mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 80/PUU-XX/2022 tentang daerah pemilihan (dapil). “Kami ingatkan DPR bahwa tentang dapil sudah ada putusan MK, tolong direnungkan,” ujar Saldi dalam sidang pleno terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang menghadirkan DPR RI dam KPU, Kamis (26/1/2023)

Pada akhirnya, penentuan dapil memang tetap ada pada KPU, dan kesimpulan Rapat Kerja di Komisi 2 tanggal 11 Januari 2023  itu meskipun tidak bersifat mengikat tetapi terasa sangat besar tekanan politiknya. Dalam posisi yang sukar bergerak, KPU akhirnya mencari jalan pintas untuk menjelaskan kepada publik mengapa mereka rela kewenangan menata ulang dapil dibajak oleh partai politik secara tidak langsung.

Jalan pintas itu dilakukan dengan cara tebang pilih yaitu ndengan dalih bahwa tak ditata ulangnya dapil DPR RI dan DPRD provinsi merupakan bagian dari prinsip penyusunan dapil yang baik, yaitu berkesinambungan. Pernyataan ini diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.

Idham tidak berdusta. Sebab, berkesinambungan memang menjadi salah satu prinsip penyusunan dapil. Namun, di luar itu, ada 6 prinsip lain yang tidak dibicarakan Idham, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *