Pembagian Dapil Pemilu 2024 yang Bikin Ngilu KPU

Pembagian Dapil Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Enam prinsip ini jelas tidak dipenuhi karena dapil-dapil bermasalah di Lampiran III dan IV UU Pemilu justru dipertahankan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023. KPU lalu tebang pilih lagi bahwa dipertahankannya dapil-dapil itu tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 tadi, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4. “Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi:

`Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU`,” ujar Idham, Senin (6/2/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Konsekuensi di Pemilu 2024

Terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 secara formal merupakan upaya untuk memenuhi perintah MK dimana KPU diberikan kewenangan untuk menata dan menetapkan Dapil yang baru, tapi pada sisi substansi justru bemakna mengingkari keputusan MK. Karena meskipun Dapil baru sudah ditata dan ditetapkan tapi substansinya masih sama dengan Dapil yang lama kecuali untuk daerah pemerkaran di Papua.

Apa yang dilakukan oleh KPU dinilai sebagai sebuah penyimpangan terhadap praktek ketatanegaraan dan kental nuansa akal akalannya.Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menilai lembaga yang pernah dipimpinnya itu telah melanggar etik sekaligus tidak menaruh hormat terhadap hukum dalam hal ini Keputusan MK. Ramlan, yang sebelumnya dilibatkan KPU RI sebagai anggota tim pakar untuk mengkaji penyusunan dan penataan ulang dapil pascaputusan MK, menilai para komisioner KPU harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Karena tidak menghormati hukum, tidak melaksanakan hukum, terang-terangan tidak perlu pakai interpretasi,” ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu, dalam diskusi virtual yang dihelat Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah”, Selasa (7/2/2023).

“Kalau KPU tidak menjalankan undang-undang, berarti KPU menyelenggarakan pemilu atas dasar apa? Oh, ada tekanan ini, karena dia lebih takut kepada parpol di DPR daripada kita-kita ini, daripada undang-undang,” katanya lagi.

Sementara itu Perludem menilai preseden ini berpotensi jadi sumber sengketa pada Pileg 2024 nantinya. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwaMK telah meminta agar dapil DPR RI dan DPRD provinsi ditata ulang mengikuti penyusunan dapil yang baik sesuai UUU Pemilu No. 7/2017 Pasal 185. “Kalau mereka potensi mendapatkan kursinya lebih besar jika dapil disusun sesuai prinsip Pasal 185 UU Pemilu, lalu kenyataannya dapilnya berbeda (dalam PKPU), mereka mungkin menggugat,” ujar Ninis kepada Kompas.com pada Selasa (7/2/2023).

“Kenapa KPU tidak menata padahal menurut putusan MK dapil ini harus ditata berdasarkan prinsip Pasal 185?” begitu katanya. Namun, lebih dari itu, tidak ditata ulangnya hampir seluruh dapil DPR RI dan DPRD provinsi, dianggap membuat partai-partai politik bisa menarik napas panjang. Sebab, ini berarti, “investasi” mereka di masing-masing dapil masih bisa tetap terjaga.

Senada dengan Perludem, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai, ada masalah hukum yang berpotensi muncul jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat Peraturan KPU tentang penataan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi yang isinya menyalin ulang format lama.

“Jangan-jangan nanti saat sengketa hasil pemilu, bisa saja pemohon mendalilkan `saya dirugikan dengan penataan dapil seperti ini karena mengabaikan putusan MK, akhirnya saya tidak terpilih`,” kata Charles dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dikutip Selasa (17/1/2023).

Sementara itu hakim konstitusi, Saldi Isra meminta semua pihak untuk waspada. Saldi meminta agar jangan sampai kerancuan aturan ini justru menjadi pintu masuk bagi persoalan sengketa maupun persoalan lain di tahapan Pemilu 2024, yang bisa berakibat panjang. “Ini ingatan saja sebagai pengingat yang disampaikan MK,” kata dia.

Silang sengkarut menyangkut penetapan Dapil untuk pemilu 2024 ini telah menempatkan Lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU menjadi sorotan masyarakat karena sikap sikap politik yang diambilnya. Posisi KPU yang semestinya independent sebagai penyelenggara Pemilu terkesan sudah semakin menjauh dari posisi semula bergeser kepada kepentingan penguasa. Apakah memang begitu faktualnya ?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *