KPK Dapat Menangkap Rafael

KPK Dapat Menangkap Rafael
Gedung KPK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Abdullah Hehamahua

Hajinews.id – TAP MPR Nomor XI/1998 melahirkan dua undang-undang: UU No. 28/1999 tentang PN yang bebas dari KKN dan UU No. 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No.28/1999 melahirkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). UU No 31/99 melahirkan UU No.30/2002. UU inilah yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

KPKPN menemukan keganjilan pemilikan rumah Megawati. Waktu itu, beliau Presiden. Senayan dan PDIP geger. Bola liar bergelinding sewaktu pembahasan RUU KPK. Buntutnya, KPKPN dibubarkan. Ia dianggap anak macan yang akan menerkam induknya. Sebab, hanya dalam waktu singkat, KPKPN melaporkan puluhan Penyelenggara Negara (PN) ke Mabes Polri yang diduga korupsi. KPKPN setelah dibubarkan DPR dan Megawati, dijadikan salah satu direktorat di KPK.

KPK selama belasan tahun, boleh dibilang, tidak ada PN yang dipidanakan berdasarkan temuan dalam LHKPN. Padahal, laporan kekayaan Rafael dalam LHKPN, 2022, tercatat Rp. 56,1 milyar. Suatu angka fantastis. Jika digunakan cara KPKPN, Rafael dapat ditangkap KPK. Maknanya, KPK gagal melaksanakan tugasnya di bidang pencegahan korupsi melalui pemeriksaan LHKPN.

Fungsi dan Manfaat LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu dokumen negara. Ia berisi laporan kekayaan seorang PN. Kekayaan yang dilaporkan meliputi harta bergerak, kekayaan tidak bergerak, simpanan uang di bank dan saham.

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN meliputi kepunyaan PN dan pasangan serta kepunyaan anak yang masih dalam tanggungan orang tua. LHKPN dilaporkan sebelum, selama, dan sesudah seseorang menjadi PN. Namun, jika ada perubahan kekayaan secara signifikan, meski baru beberapa bulan menjabat, ia harus dilaporkan. Perubahan kekayaan yang signifikan itu misalnya, baru beberapa bulan dilantik, dia mendapat warisan. Ia bisa berupa bangunan, tanah, uang tunai atau saham. Perolehan kekayaan yang baru tersebut harus dilaporkan. Sebaliknya, PN menjual rumah, tanah, atau mobil miliknya, hal tersebut harus dilaporkan dalam LHKPN Perubahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Rafael harus melaporkan mobil dan motor yang biasa digunakan anaknya, David. Jika dikatakan, mobil dan motor tersebut milik abangnya, maka pemilikan harta tesebut, bermasalah. Di sinilah kesalahan yang dilakukan KPK di mana dikatakan, cukup sulit memeriksa kekayaan Rafael.

Sejatinya, pelaporan kekayaan seorang PN, tidak bermakna mereka dilarang kaya. LHKPN tersebut dimaksudkan agar negara melalui KPK mengetahui, bagaimana cara memeroleh dan menggunakan kekayaan yang dipunyai. Jika dalam proses mendapatkan dan menggunakan kekayaan, ada ketidak-wajaran maka KPK melakukan proses tindak lanjut. Ia bisa berupa tindakan pencegahan maupun penindakan. KPK dengan cara ini dapat menyelamatkan keuangan/perekonomian negara agar rakyat jelata tidak semakin menderita. Sebab, wajib pajak “diperas” Sri Mulyani, tapi uang-uang tersebut “dicuri” anak buahnya.

KPK Segera Tangkap Rafael

Andaikan tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, maka KPK dan masyarakat tidak tahu, ada 13 ribu anak buah Sri Mulyani yang belum melaporkan LHKPN. Apalagi LHKPN Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kontroversial. Bahkan, banyak Pejabat Kemenkeu yang punya kekayaan fantastis. Belum lagi “money laundry” di kalangan Kemenkeu yang dilaporkan PPATK.

Mereka yang wajib lapor kekayaannya hanyalah yang berstatus PN. Hal ini ditetapkan dalam UU No. 28/1999. Namun, berdasarkan PP No. 94/2021, setiap PNS wajib lapor kekayaannya.

Dalam LHKPN 2021, kekayaan RAT, Rp. 56,1 milyar. PPATK informasikan, RAT, 2019 – 2023, terjadi mutasi Rp.500 milyar dari 40 rekening miliknya, isteri dan anak. Belum lagi informasi PPATK, adanya potensi pencucian uang sebesar 300 trilyun rupiah di kalangan 467 pegawai pajak sejak 2009 sampai dengan 2023.

Saya, sebagai Ketua Subkomisi Legislatif KPKPN, hanya dalam waktu tiga tahun dapat melaporkan sepuluh anggota legislative ke Mabes Polri. Sebab, KPKPN hanya lembaga pencegahan korupsi melalui pelaporan harta kekayaan PN. Jika ditemukan ada dugaan korupsi dalam perolehan harta kekayaan PN, maka hal tersebut dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindak-lanjuti secara pidana. Anehnya, selama belasan tahun, boleh dibilang KPK tidak tangkap PN berdasarkan telaahan LHKPN.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *