Menelisik Agenda Terselubung soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Kini giliran ada permohonan masa perpanjangan pimpinan KPK, hakim MK dengan sigap langsung memberikan keputusannya. Demikian juga mengenai soal syarat umur pimpinan KPK dimana MK menyatakan bahwa soal syarat umur adalah open legal policy, artinya dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang-undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya. Tetapi mengapa misalnya terkait dengan system pemilu terbuka atau tertutup, MK tidak memberikan keputusan yang sama ? alias memutuskan bahwa hal itu menjadi domain pembuat Undang Undang untuk menentukannya ?

Ketiga, soal berlakunya Keputusan MK. Sebagaimana ketentuan ada bahwa keputusan MK itu bersifat final dan mengikat tetapi kapankah berlakunya ?. Dari perspektif hukum menurut hemat saya seyogyanya keputusan MK itu tidak berlaku surut yang artinya tidak berlaku untuk pimpinan KPK yang sekarang ada.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sehingga masa jabatan beberapa pimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini yang harus berakhir pada Desember 2023 tidak diperpanjang lagi untuk setahun ke depannya. Karena jika perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK berlaku untuk pimpinan KPK yang sekarang ada, akan terasa janggal tentunya.

Sebab setiap pimpinan KPK yang ada sekarang  sudah ada surat keputusan (SK)-nya. Pimpinan KPK saat ini SK nya berlaku sampai Desember 2023, sehingga ketika ada SK yang  baru, maka SK yang baru itu seyogyanya berlaku untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Selain itu MK dalam keputusannya tidak menyebutkan masa transisi berlakunya putusan yang dibuatnya. Jika MK tidak menyebut masa transisi, maka mau tidak mau harus ditafsirkan secara prospektif, bahwa keputusan itu berlaku ke depan yaitu untuk masa jabatan berikutnya bukan untuk pimpinan KPK yang sekarang ada, jadi 5 tahun diberikan pada pimpinan KPK masa jabatan berikutnya.  Artinya kalau 2023 ada pimpinan baru KPK maka merekalah yang bisa mengeksekusi untuk 5 tahun masa jabatannya.

Lalu bagaimana kira kira sikap  istana terkait dengan adanya keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ? Dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan tanggapannya. Menurutnya pemerintah taat kepada hukum yang  yang sudah ada.”Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa, ya, kita taat, gitu,” kata Pratikno di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kamis, 25 Mei 2023 seperti dikutip media.

Pratikno menuturkan pemerintah saat ini sudah membentuk panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Menurutnya, Pansel itu dibentuk berdasarkan Undang-undang KPK sebelum jatuhnya putusan MK. “Sampai dengan kemarin kan kita merujuk undang-undang KPK. Pada periode empat tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makannya kita cepat-cepat menyiapkan,” ujar dia.

Apakah dengan adanya pernyataan dari Pratikno ini berarti Pemerintah akan meneruskan pembentukan Pansel pimpinan KPK yang baru dan tidak mengeluarkan SK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang ada ?. Tentu publik masih menunggu SK Presiden itu yaitu terkait dengan SK seleksi pimpinan KPK yang baru atau SK perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang ada.

Agenda Terselubung

Ketika Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) banyak pihak bertanya tanya apa kira kira motivasinya. Kecurigaan antara lain disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, Muhammad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada media Selasa (16/5/2023).

IM57+ Institute memantau upaya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi dimedia. Menurutnya Ghufron pun tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangannya.

“Mengingat perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan pemilu 2024 sehingga wajar ketika publik bertanya-tanya mengenai alasan perpanjangan tersebut,” ujarnya.

Praswad mengkhawatirkan gugatan Ghufron seolah melegitimasi asumsi publik soal posisi KPK sebagai alat politik di Pemilu 2024 nantinya. “Jangan sampai dugaan digunakannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan,” imbuhnya.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan tersebut akan menguntungkan bukan hanya Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri yang menjadi pimpinannya. “Dugaan penggunaan KPK sebagai alat politik yang menyebabkan adanya pelaporan bukan hanya ke Dewas tetapi juga ke Kepolisian. Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini,” tandasnya.

Kecurigaan yang sama juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana. Dalama tulisannya ia menyebut putusan MK terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024 nantinya. “Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024 “, bebernya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *