Menelisik Agenda Terselubung soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024?  Karena menurutnya ada kasus-kasus di KPK yang perlu ”dikawal”, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024.

“Soalnya jika proses seleksi pimpinan KPK yang baru tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka upaya untuk menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan alias tidak berjalan sebagaimana mestinya,”

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024. Oleh karena itu,menurut Denny,  putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024 nantinya.

Apakah memang demikian agenda terselubung dibalik keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK ?. Saat ini SK dari presiden memang belum ada yaitu SK untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang ada. Kalau nantinya SK ini benar benar ada dan keputusan MK berlaku surut maka rasa rasanya dugaan adanya skenario terselubung untuk kepentingan penguasa di Pemilu 2024 sangat masuk akal tentunya.

Sehingga tidak perlu kaget kalau misalnya nanti ada lawan lawan politik (yang sekarang ini menjadi oposisi misalnya capres dan tidak sejalan dengan kehendak penguasa tiba tiba dijadikan tersangka oleh pimpinan KPK yang telah diperpanjang masa jabatannya). Kemungkinan seperti ini sangat terbuka karena isunya hal ini sudah menjadi agenda penguasa untuk menggagalkan pencalonan salah satu Capres agar tidak bisa berlaga di pemilu 2024 nantinya.

Upaya untuk mengkondisikan KPK agar sejalan dengan kepentingan pemerintah yang sekarang berkuasa tentunya sejalan dengan upaya yang dilakukan terhadap kelembagaan negara lainnya. Sebutlah misalnya kelembagan MK yang sering diplesetkan sebagai “Mahkamah Kalkulator” atau “Mahkamah Kompromi” atau “Mahkamah Kasur”. Atau kelembagaan DPR sendiri yang dinilai sudah tidak berdaya karena “berselingkuh” dengan pemerintah yang saat ini berkuasa.

Hal yang sama berlaku untuk perangkat kelembagaan penegak hukum yang cenderung tidak berdaya menghadapi pelanggaran hukum dari pihak yang sedang berkuasa. Lalu apakah keputusan MK terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu memang menjadi bagian dari skenario untuk kepentingan politik penguasa di pemilu 2024 nantinya ? Kita lihat saja perkembangan selanjutnya.

banner 800x800