Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Menegaskan: Sudah di DPR, Dorong Saja di Sana

Negeri Singa dan Pertaruhan Akhir Jokowi demi IKN
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana kini sudah berada di tangan DPR.

Oleh karena itu, dia meminta publik supaya mendorong pihak DPR untuk segera membahas RUU tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Ia juga menyerahkan semuanya kepada semua pihak agar mendorong DPR untuk bisa membahas RUU tersebut.

“Masak saya ulang terus, sudah di DPR sekarang dorong saja yang di sana,” ujar Presiden dua periode RI ini.

Jokowi sebelumnya telah mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana ke DPR pada 4 Mei lalu dengan nomor R 22-Pres-05-2023.

Surpres itu juga berisi penunjukan empat kepala lembaga sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Mereka yang ditunjuk Jokowi adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan alot dan memakan waktu yang lama.

“Panjang dan alot, makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot,” kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (25/5) lalu.

RUU ini mengatur pelbagai poin krusial tertanggal 18 April 2023. Di antaranya seperti perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa ada putusan pidana.

Kemudian perampasan aset tindak pidana dapat dilakukan untuk terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum hingga aset tindak pidana yang dapat dirampas yakni yang bernilai minimal Rp100 juta.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *