Arab Saudi Telah Mengumumkan Waktu Dimulainya Musim Umrah 1445 H

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan dimulainya musim umrah 1445 H bagi warga lokal dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Hal ini ditandai dengan pengeluaran izin umrah melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna.

Dilansir kantor berita Saudi, SPA, Rabu (12/7/2023), penerbitan izin umrah sudah bisa dilakukan sejak Selasa (11/7/2023). Penggunaan aplikasi Nusuk atau Tawakkalna bertujuan agar lebih banyak umat Islam yang melakukan umrah dan kunjungannya ke Saudi. Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai visi Saudi pada 2030.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Nusuk adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk melayani jemaah dengan memfasilitasi penerbitan izin yang diperlukan untuk umrah dan kunjungan berdasarkan kapasitas yang disetujui otoritas. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi kesehatan pemohon izin.

Kerajaan baru-baru ini juga mengumumkan bahwa jemaah dari luar wilayah GCC bisa melakukan umrah mulai 1 Muharram 1445 H yang jatuh pada 19 Juli 2023 pekan depan. Musim umrah ini dimulai dengan penerbitan visa elektronik umrah. Pengajuan visa bisa dilakukan melalui platform Nusuk.

Diberitakan sebelumnya, visa umrah ini dapat diperoleh dalam waktu 24 jam, dan durasinya diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari. Selain itu, tidak ada persyaratan kesehatan untuk mendapatkan visa, dan perempuan tidak diharuskan didampingi oleh wali laki-laki.

Indonesia belum termasuk salah satu negara yang bisa menikmati layanan tersebut melalui platform Nusuk. Meski demikian, jemaah tetap bisa menggunakan visa umrah melalui kedutaan besar atau konsulat Arab Saudi di negara terkait serta penyedia layanan paket umrah yang bisa dipilih melalui Nusuk.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *