Kultum 187: Berbagai Bentuk Jimat

Berbagai Bentuk Jimat
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.id – Jimat atau azimat yang dalam bahasa Arab adalah tamimah, adalah sejenis benda atau tulisan yang biasanya digantungkan pada tubuh, kendaraan, atau bangunan dan dianggap memiliki kekuatan magis. Kekuatan magis yang sering dikatakan sebagai kesaktian ini dipercaya dapat melindungi pemiliknya untuk menangkal penyakit dan tolak bala. Di Indonesia, khususnya di Jawa, jimat bisa berupa bermacam-macam benda.

Penggunaan serta kepercayaan terhadap jimat di dalam ajaran Islam adalah perbuatan terlarang. Hal ini dikarenakan perbuatan ini merupakan bentuk kepercayaan atau keyakinan bahwa, selain Allah, ada kekuatan yang dapat melindungi dan menyembuhkan. Di samping itu perbuatan ini juga merupakan perbuatan yang dilakukan kaum jahiliyah yang terlarang untuk dikuti.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ

وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

Artinya:

Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang yaitu mata hasad atau ‘ain, maka Allah takkan memberikan padanya jaminan (HR. Ahmad no. 154).

Dalam riwayat lain Rasulullah juga bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Artinya:

Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik (HR. Ahmad no. 156). Dua hadits tersebut menjelaskan bahwa memakai jimat, berupa apapun, dihukumi syirik.

Jimat juga memiliki bentuk dan rupa yang bermacam-macam. Di Indonesia, khususnya di Jawa, bentuk jimat yang sering digunakan adalah (1) Keris, (2) Tali Pocong, (3) Taring Raja Babi Hutan, (4) Kumis Macan, (5) Besi Kursani, (6) Kulit Kerbau Landoh, dan (7) Batu Lipan. Ada lagi yang mungkin hanya dikenal di Jawa dan sudah hampir punah yaitu (8) ‘bambu ukur mayat’. Mungkin yang pernah terkenal di Kalimantan dan sempat menular ke Jawa adalah (9) ‘akar kayu besi’ atau ‘akar kayu Kalimantan’.

Dari sederat jimat di atas, mungkin ‘keris’ adalah jimat yang sampai saat ini masih banyak dipercaya memiliki kekuatan gaib dan besar. Keris, bahkan masih juga menghiasi pakaian tradisional dalam acara-acara tertentu. Untuk memperoleh keris, peminat harus membayar harga yang relative mahal. Meski tidak ada ritual khusus untuk medapatkannya, tapi pemiliknya harus memperlakukan keris penuh ritual selama dimilikinya.

‘Tali Pocong’ atau tali mayat juga dipercaya sebagai jimat yang bisa membuat kebal pemakainya dari senjata tajam dan pemakainya dapat melompat jauh. Pelaku kejahatan kerap kali menggunakan jimat tali pocong saat beraksi. Biasanya, jimat itu diselipkan di dalam dompet atau saku celana. Dikatakan bahwa tidak semua orang bisa memiliki jimat, hanya orang-orang tertentu yang bisa mendapatkannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar