Kejanggalan dan Indikasi Pelanggaran Hukum: Rempang Eco City Wajib Batal

Rempang Eco City Wajib Batal
Rempang Eco City
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



20. Pemberian status Proyek Strategis Nasional nampaknya melanggar UU Cipta Kerja itu sendiri. Pertama, Pelepasan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penelitian (oleh tim) terpadu. Kedua, status Proyek Strategis Nasional hanya bisa diberikan untuk proyek Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD.

21. Bab X, Pasal 173 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023: Pemerintah pusat atau pemerintah daerah …. bertanggung jawab dalam menyediakan lahan …. bagi proyek strategis nasional dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

22. Artinya, pemerintah tidak boleh ikut campur menyediakan lahan untuk proyek Rempang Eco City yang dikelola swasta. Apalagi sampai mengusir warga setempat. Maka itu, pelepasan atau penggunaan kawasan hutan Rempang untuk proyek Rempang Eco City swasta jelas melanggar UU.

23. Pemberian lahan seluas satu pulau atau sekitar 17.000 hektar untuk satu investor Rempang Eco City juga melanggar UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi bahwa penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7), dan dipertegas bahwa pemerintah wajib mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta (Pasal 13 ayat (2)). Bukannya mencegah, pemerintah malah memfasilitasi. Absurd!

24. Masyarakat Rempang didiskreditkan sebagai penduduk liar yang menyerobot lahan negara, sehingga boleh saja diusir, atau direlokasi secara dipaksa. Ternyata, kebanyakan dari mereka merupakan penduduk setempat secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu.

25. Mereka saat ini tidak atau belum ada sertifikat, tetapi tidak berarti mereka bukan pemilik lahan yang mereka tempati. Mereka seharusnya, secara otomatis, diberikan hak milik atas lahan yang mereka tempati turun temurun, seperti bunyi Pasal 1, Bagian Kedua UUPA, hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik …

26. Bahwa konversi lahan menurut UUPA ini sudah lewat batas waktunya, bukan berarti hak milik masyarakat hilang dan diambil negara. Pemerintah seharusnya proaktif mengkonversi lahan masyarakat (adat) tersebut menjadi sertifikat. Bukan sengaja mendiamkan.

27. Masyarakat Adat Rempang pernah mengajukan permohonan penetapan hak tanah (17/09/2020) kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi tidak mendapat jawaban solutif. Jawaban pemerintah mempertahankan status quo.

28. Menimbang indikasi pelanggaran-pelanggaran di atas, proyek Rempang Eco City layak dibatalkan, dan bahkan digugat.

— 000 —

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar