Heboh! Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, Kemerosotan Demokrasi Sudah di Depan Mata?

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – RUU Daerah Khusus Jakarta menuai kontroversi. Salah satu pasalnya menimbulkan reaksi publik.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2) yang kontroversi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, lima tahun, dan dapat menjabat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara itu, di ayat (4) Pasal 10 berbunyi, “Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.

Demokrasi terancam, kualitasnya tergerus. Bau-bau otoritarianisme mulai tercium. Sejumlah pihak menilai gagasan ini menjadi indikasi kemunduran demokrasi.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menyebut cara-cara seperti ini sebagai upaya pembunuhan terhadap hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin.

“Mengobrak-abrik konstitusi berarti mengukuhkan otoritarianisme dan menodai hak konstitusional rakyat. Bahkan inilah bentuk sadis dari intolerable justice maha dahsyat, karena memenggal hak konstitusional rakyat untuk memilih pimpinannya dengan melompati konstitusi,” kata Atang, Kamis, 7 Desember 2023.

Jika gubernur Jakarta tidak dipilih secara demokratis, Atang menilai, maka dipastikan menabrak Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan gubernur dipilih secara demokratis.

Atang memprediksi, bila Jakarta sudah tidak lagi sebagai ibu kota negara dan status kedudukannya sama dengan provinsi lain, serta pemilihan gubernurnya ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden, maka tidak menutup kemungkinan provinsi lain akan terancam. Hak konstitusional masyarakatnya untuk memilih pemimpin bakal dikebiri.

Lebih lanjut, Atang mengingatkan para perumus RUU DKJ tidak menganalogikan Jakarta dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Penentuan jabatan gubernur Jogja tentunya tidak dapat dipaksakan menjadi pertimbangan untuk DKI, karena DIY sejak zaman Belanda sudah diakui sebagai daerah kekhususan,” katanya.

“Bahkan, pengakuan tersebut berlanjut hingga zaman Jepang yang disebut sebagai Koti, yang secara substantif merupakan pengakuan atas hak-hak asal-usul dalam daerah yang istimewa yaitu Zelfbestuurende Lanschappen dan volksgemenscappen (kesatuan masyarakat),” Atang menambahkan.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai klausul gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden adalah kemunduran demokrasi.

Rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi di negara demokrasi, harus menolak upaya pengebirian hak konstitusional yang dilakukan para elite di negeri ini.

“Ini bentuk kemunduran demokrasi. Demokrasi yang sudah bagus ingin ditarik mundur. Ini tidak bagus. Jangan dipaksakan. Jangan melawan kehendak rakyat. Jangan angkuh dalam berkuasa,” ujar Ujang Kamis, 7 Desember 2023.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *