Astagfirullah! Umrah Dari Malang Hanya Sampai Kuala Lumpur, 49 Orang Ditipu Sekitar Rp 1,9 Miliar

penipuan umrah
penipuan umrah di blitar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSekitar 49 jemaah umroh asal Provinsi Malang ditipu oleh agen perjalanan sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,9 miliar.

Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan uang jamaah umrah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada Selasa (9/1/2024), Bareskrim Malang mendeteksi kasus penipuan atau penggelapan uang jemaah umrah.

Tersangka Agus Arifin (34) asal Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Dia adalah pemilik Tour and Travel di Blitar dan Kediri.

“Peristiwa ini dilaporkan oleh salah seorang pelapor yakni Ila Wardatun Nafis, warga Tajinan, Kabupaten Malang. Ia pemilik dari penyedia jasa umrah dan haji,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.

Gandha melanjutkan, penipuan ini terjadi pada 18 November 2023, bermula dari adanya kerjasama lisan antara pelapor dengan tersangka. Pelapor telah mengumpulkan 49 jamaah umrah.

Kemudian, tersangka menawarkan harga umrah secara variatif dan cukup murah. Mulai dari harga Rp 17,5 juta, Rp 19,5 juta, hingga Rp 22 juta.

Dari 49 jamaah umrah tersebut, terkumpullah uang Rp953 juta. Selanjutnya, uang tersebut oleh pelapor disetorkan seluruhnya kepada tersangka.

“Setelah uang disetorkan, para jamaah ini akan berangkat ke Mekah pada 27 November 2023. Namun, kenyataannya pada saat keberangkatan dari Surabaya ke Mekah via Kula Lumpur, ini ternyata hanya berhenti di Kula Lumpur saja,” paparnya.

Alhasil, ke-49 jamaah itu terkatung-katung selama dua hari di Bandara Kuala Lumpur. Karena tidak ada kepastian, jamaah mengeluh ke pelapor.

Pelapor kemudian menanyakan hal ini ke tersangka. Namun tersangka menjawab bahwa uang para jamaah itu tidak ada.

Merasa dirinya ditipu, pelapor bersama jamaah lain sepakat untuk iuran secara pribadi untuk berangkat ke Mekah.

“Maka perjalanan selanjutnya menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta,” bebernya.

Atas kejadian itu, pelapor pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, pada 27 Desember 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreksrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi di bidang tour and travel sejak 3 tahun.

Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasla 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: tribun

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *