Kultum 364: Tahiyatal Masjid atau Qablal Maghrib

Tahiyatal Masjid atau Qablal Maghrib
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Sebagai makmum atau peserta shalat berjamaah yang belum paham tentang pilihan dua shalat sunnah, kita biasanya dalam keraguan untuk memilih antara dua shalat sunat, yaitu memilih shalat sunat Tahiyatal Masjid atau shalat sunat Qablal Maghrib. Pertanyaan demikian biasanya muncul dan memunculkan kerauan khususnya jika setelah adzan Maghrib sebelum shalat rawatib.

Sementara waktu antara Adzan dan Iqamah terasa sangat singkat misalnya tinggal tiga menit. Sementara jamaah juga ragu-ragu tentang hukum shalat sunnah sebelum maghrib (atau Qablal Maghrib) selain tahiyatul masjid.

Perlu dipahami bahwa Tahiyatal Masjid adalah sunnah mu’akkadah untuk setiap waktu. Waktunya bahkan pada waktu yang dilarang (bagi shalat yang lain) sekalipun, demikian menurut pendapat ulama yang paling shahih, karena keumuman hadits Nabi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ

يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Artinya:

Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at terlebih dahulu (HR. Muttafaq Alaihi).

Hadits tersebut jelas menunjukkan sunnahnya shalat Tahiyatal Masjid, atau juga sering disebut dengan shalat sunnnah setiap memasuki masjid. Namun jika waktunya sudah terasa “berdesakan” dengan shalat sunnah lain, yakni shalat sunnah “antara adzan dan iqamah maghrib yang hukumnya juga sunnah” maka kita akan bingung memilih.

Shalat “antara adzan dan iqamah maghrib” hukumnya juga sunnah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

صَلُّوْا قَبْلَ اْلمَغْرِبِ …. صَلُّوْا قَبْلَ

اْلمَغْرِبِ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

Artinya:

Shalatlah sebelum maghrib, shalatlah sebelum maghrib, kemudian beliau berkata yang ketiga, bagi siapa yang menghendaki(HR. Al-Bukhari).

Dalam riwayatnya, para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jika adzan maghrib telah dilantunkan / dikumandangkan mereka bersegera untuk shalat dua raka’at sebelum iqamah. Ketika itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat mereka dan beliau tidak melarangnya, bahkan memerintahkan seperti hadits yang disebutkan di atas. Inilah yang melatari adanya shalat sunnah sebelum Maghrib.

Bahkan dalam riwayat yang lain dengan sedikit perbedaan dalam hal redaksinya, diriwayatkan dalam Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ. ثُمَّ قَالَ

صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ.

خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.

Artina:

Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at. Kemudian beliau bersabda lagi, Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau. Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah (HR. Abu Daud no. 1281).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *