Hikmah Malam: Apakah Muntah Bisa Batalkan Puasa?

Muntah Bisa Batalkan Puasa?
Muntah/freepik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idRasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya bahwa banyak hal yang bisa membatalkan puasa, namun masih ada informasi yang membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah muntah bisa membatalkan puasa, apakah muntah di bulan puasa dapat membatalkan ?

Perlu ditegaskan bahwa ada dua proses terjadinya muntah pada saat puasa, yaitu muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja. Keduanya mempunyai dalil yang berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalil Muntah Tidak Sengaja

Dilansir dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadan Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadan dari Sebelum Ramadan Sampai Setelahnya Oleh Abu Maryam Kautsar Amru mengenai hukum muntah bila tidak disengaja.

Hadits Nabi SAW:

Dari Abu Hurairah, Nabi, sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَق َاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[HR. Abu Daud dijo no. 2380. Hadits ini Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.]

Muntah tidak disengaja selayaknya wanita hamil yang mengalami mual sampai muntah, memang tidak wajib berpuasa bagi wanita hamil, namun bila tetap ingin berpuasa dan mengalami muntah maka puasanya tidak batal.

Ingat bila melakukan puasa justru mempengaruhi kehamilan dan kesehatan, maka batalkan puasanya.

Selain itu, mual dan muntah juga dialami oleh para pengendara mobil, kapal, atau pesawat, maka tidak membatalkan puasanya.

Intinya jika ada reaksi mual dan muntah, lalu secara tidak sengaja dan tidak dipaksa untuk muntah, maka itu sama halnya muntah alami, dan tidak membatalkan puasanya.

Akan tetapi, jika ada keinginan muntah dan mual, justru malah dipaksa untuk dikeluarkan, maka itu membatalkan puasanya.

Dilansir dalam buku 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadan Disertai Dalil dan Penjelasan dari Kitab Para Ulama Oleh Ahmad Muhaisin B Syarbaini mengenai hukum muntah secara sengaja.

Rasulullah SAW bersabda:

فمن تقيأ عمدا أفطر وإن غلبه القيء لم يفطر

Artinya: “Siapa yang muntah dengan sengaja maka batal puasanya dan siapa yang tidak sanggup menahan muntah nya maka tidak batal”. (Kifayatul Akhyar, hal. 267)

Penjelasan di atas berlandaskan dari beberapa hadits, seperti dari Abu Hurairah RA berikut, dimana Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ

ذَرَعَهُ الْ قَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَ مَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ

Artinya: “Siapa saja yang terpaksa muntah, tidak ada kewajiban mengganti (puasa) di atasnya. Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (mengganti puasa) ‘(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai)

Dilansir dalam buku Menjaga Puasa Ramadan karya Dr. Mansur Chadi Mursid, M.M. bilamana seseorang lupa sedang berpuasa, lalu dia muntah maka tidak batal puasanya, begitu juga seorang bodoh, atau dipaksa orang lain untuk muntah.

Muntah yang tidak disengaja yang bukan karena kemauannya tidak membatalkan puasanya, namun jika ada sesuatu kembali masuk ke dalam perutnya, maka itu membatalkan puasanya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *