Kultum 385: Makan Sahur Lalu Salat Subuh, Jangan Tergesa

Makan Sahur Lalu Salat Subuh
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Pada jaman yang sangat modern ini, ternyata banyak kita temukan hal-hal yang justru tidak sejalan dengan rukshah atau keringanan yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Mari kita perhatikan, bukankah semua orang sudah punya jam? Jam itu pun ada berbagai bentuk, ada arloji, ada jam dinding, ada radio, ada TV, bahkan semua punya android.

Tapi, mengapa banyak dari mereka yang menhentikan makan minum sahur sepuluh menit sebelum adzan Subuh? Bukankah semua sudah paham bahwa puasa itu dimulai ketika terbit fajar shadiq. Jelasnya, puasa itu dimulai ketika adzan Subuh. Bukan sepuluh menit sebelum adzan Subuh.

Kita semua ini disunnahkan untuk mengakhirkan Sahur. Tentu saja hal itu jika tidak dikhawatirkan terdahului oleh terbitnya fajar. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas ibn Malik Radhiyallahu ‘anhu,

عَنْ أَنَسٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ

عَنْهُ، قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ

عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ:

كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ:

قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

Artinya:

Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit Radliyallaahu ‘anhuma ia berkata, ‘Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami berdiri untuk salat, maka aku (Anas) berkata, Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur?’, dia (Zaid) menjawab, ‘Kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an’ (HR. Al-Bukhaariy no. 1921 dan Muslim no. 1097).

Adapun sahur itu hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa. Hal ini didasarkan atas sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ

Artinya:

Bersahurlah kalian karena dalam bersahur itu terdapat keberkahan (HR. al-Bukhari dalam Shahihnya no. 232).

Ada beberapa hadits yang senada dengan ini dengan redaksi yang sedikit berbeda beda. Sedangkan yang dimaksud dengan bacaan 50 ayat adalah bacaan yang pertengahan (sedang-sedang), tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat. Yang jelas, semua merupakan tuntunan bahwa dalam melaksanakan sahur, kita tidak perlu tergesa-gesa dan tidak perlu berpathokan bahwa makan dan minum harus segera berhenti karena ada tanda imsak.

Adapun waktu antara adzan dan iqamat itu secara umum adalah seukuran waktu mengumpulkan orang-orang datang untuk salat berjama’ah. Itupun masih diberi waktu untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah ringan sebelum salat wajib, seperti salat sunnah tahiyyatul-masjid, atau salat sunnah rawatib, atau keduanya, atau berdoa.

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa waktu selesai makan sahur dengan waktu adzan Subuh adalah berturutan. Hal ini juga sejalan dengan riwayat yang disampaikan ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ بِلَالًا

كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ:

كُلُوا وَاشْرَبُواحَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ،

فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Artinya:

Dari ‘Aaisyah Radliyallaahu ‘anhaa, bahwasannya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka Rasulullah bersabda, ‘Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktuum mengumandangkan adzan, karena ia tidak adzan sampai fajar (shaadiq) telah terbit’ (HR. Al-Bukhaari no. 1919).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar