Masih dari sumber yang sama, berikut macam-macam ashabah nasabiyah atau ashabah karena nasab.
Ashabah bin Nafs
Ashabah bin nafs adalah ahli waris yang menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Ahli waris yang termasuk ashabah bin nafs di antaranya seluruh ahli waris laki-laki kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan orang yang memerdekakan budak.
Dengan kata lain, ashabah bin nafs di antaranya anak laki-laki, cucu (anaknya anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, ayah, kakek dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung dan seterusnya ke bawah, anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan seterusnya ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki paman kandung dan seterusnya ke bawah, anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah.
Ashabah bil Ghair
Ashabah bil ghair adalah ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya. Ahli waris yang termasuk ashabah bil ghair yaitu anak wanita jika bersama anak laki-laki, cucu wanita jika bersama cucu laki-laki, saudara wanita seayah jika bersama saudara laki-laki kandung, saudara wanita seayah jika bersama saudara laki-laki seayah.
Ashabah Ma’al Ghair
Ashabah Ma’al Ghair adalah ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris wanita dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai ashabul furudh.
Ahli waris yang termasuk ashabah ma’al ghair yaitu saudara wanita kandung jika bersama anak perempuan atau cucu wanita, dan saudara wanita seayah jika bersama anak wanita.