Kultum 483: Wanita Haid Membaca & Menyentuh Al-Qur’an

Wanita Haid Membaca & Menyentuh Al-Qur’an
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Mengenai hadits Muwatta Malik yang sering dikutip oleh ulama tertentu untuk mendukung klaim mereka bahwa seseorang harus berwudhu sebelum menyentuh Al-Qur’an, riwayat hadits ini selain Mursal, memiliki kata Arab Thaahirun di dalamnya, yang menurut Ibne Katsir, Zamakhshari & lain-lain, tidak selalu berarti bersama wudhu tetapi hanya berarti ‘suci’, yaitu, seseorang tidak boleh berada dalam najis atau menstruasi.

Ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat tentang apakah seseorang harus berwudhu secara wajib untuk menyentuh Al-Qur’an. Menurut mazhab Hanafi, seseorang tidak dapat menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu, tetapi jika seseorang menggunakan selembar kain atau lembaran maka ia dapat menyentuhnya. Beberapa Ulama Hanafi bersikeras bahwa sampul Al-Qur’an itu sendiri berfungsi sebagai lembaran atau kain penutup, sementara yang lain percaya bahwa seseorang dapat menyentuh Al-Qur’an tetapi tidak teks Arab di dalam Al-Qur’an.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di kalangan ulama Syafiiah, ada yang mengatakan bahwa seseorang tidak dapat menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu, meskipun menggunakan kain penutup. Maliki juga percaya pada beberapa hal yang sama. Namun, mereka mengizinkan menyentuh Al-Qur’an tanpa wudhu untuk siswa dan guru Al-Qur’an.

Seorang wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya. Demikian pula, dia dapat dengan sangat baik membaca bagian-bagian Al-Qur’an, yang dia lakukan secara teratur, atau bahkan Hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun dia tidak boleh menyentuh Al-Qur’an dengan tangannya.

Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang pria dalam keadaan najis, dan seorang wanita yang sedang menstruasi tidak boleh membaca apa pun dari Al-Qur’an, tetapi hadits ini lemah. Ibnu Hajr dan Ibnul Mulaqqin menilai hadits itu lemah dalam buku mereka At-Talkhiisal Habiir, Vol. 1, hlm. 138, hadits no. 183 & Khulasatul Badrul Munir, vol. 1, hal. 60, hadits no. 170.

Akan tetapi, jika seorang wanita yang sedang haid, atau wanita yang najis setelah melahirkan, ingin membaca Al-Qur’an, maka dia boleh menggunakan beberapa lembar atau kain untuk menyentuh Al-Qur’an agar tangannya tidak bersentuhan langsung dengan Al-Qur’an. Menurut mazhab Maliki, ketika melakukan hifz Al-Qur’an, seorang laki-laki meskipun dalam keadaan najis atau wanita sedang haid, dapat menyentuh Al-Qur’an agar tidak melupakan bagian-bagian Al-Qur’an. Dan Allah lebih tahu.

Semoga yang kita baca ini menjadi pengingat menambah iman kita, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                             —ooOoo—

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *