Oleh: Adang Suhardjo SE
Hajinews.id – Pergerakan Anti Islam di Indonesia terus berlanjut padahal pencetusnya sudah menyadari kesalahan dan kekeliruannya, sebab semakin mereka menyerang Islam semakin berbondong – bondong manusia di Eropa dan Amerika masuk Islam bahkan orang kafir ketika disebut nama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam wanita itu menangis, hatinya tergetar dan meyakini tidak ada yang salah dalam Ajaran Rasulullah Muhammad bin Abdullah .
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tanggal 15 Maret 2022 menetapkan sebagai hari internasional melawan Islamophobia (The International Day To Combat Islamophobia). Dipilihnya tanggal 15 Maret terkait dengan peristiwa serangan teroris Islamophobia kepada jamaah salat Jumat masjid Al-Noor di Cristchurch, New Zealand tahun 2019 yang menewaskan 51 orang.
Sikap pemerintah terhadap penista agama seperti melindungi mereka sehingga permusuhan terhadap Islam semakin menjadi jadi seperti kawan sering padahal seharusnya mereka menjadi musuh negara karena sikap “Rasis” atau Islamphobia ini sangat bertentangan dengan Pancasila khususnya dengan sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab” sikap “Rasis”(Islam phobia) juga bertentanagan dengan pembukaan Undang-undang dasar 1945: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Islam phobia dengan sikap rasisnya membahayakan keutuhan negara, karena Kalau kita ingin membangun tata politik dan kebangsaan yang lebib baik maka sikap rasisme (para pembenci Islam ) ini wajib diperangi pemetintah.
Islam phobia di negeri Pancasila ini seperti dimotori oleh pemerintah, dilaksanakan para buzzer dan didukung mereka yang anti Islam.
Islam phobia dapat dirasakan, karena seringnya para pendengung menyemati pihak yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka dengan sebutan ‘radikal’, ‘taliban’, teroris dan semisalnya. Karena itu, penetapan tanggal 15 Maret itu harusnya benar-benar diikuti oleh pemerintah, beserta semua lembaga negara, penegak hukum, politisi dan semua elemen bangsa dan agama untuk melawan Islamophobia (Rasis).
Apabila pemerintah tidak mencegah Islamphobia atau “rasis” terhadap umat Islam maka kita tidak bisa membayangkan akan hilangnya objektivitas untuk membangun negara ini.
Orang yang punya pikiran-pikiran bagus, cerdas, kapasitas baik untuk ikut membangun negara ini tapi hanya karena distigmatisasi dengan radikalisme, dengan ekstrimisme, terorisme, dan dengan istilah-istilah lain yang sudah tidak relevan dalam kehidupan ini maka sunberdaya ini akan idle atau mubazir sehingga kita akan kehilangan aset berharga dalam membangun bangsa.
Untuk kaum muslimin Islamphobia ini bukan hal baru karena Allah Subhanahu wa ta’ala sudah sejak ribuan tahun lalu mengabarkan kepada kita tentang mereka yang akan selalu membenci, memusuhi, menghancurkan kaum muslimin, melakukan propaganda bahwa Islam itu buruk, Allah Ta’ala berfirman: (yang artinya):
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.(QS: Al Baqarah -120)
Polisi yang menangkap Ustadz, Ulama dan aktivis Islam dengan tuduhan radikal, teroris, intoleran dll mereka bergama Islam, merela hanya jadi alat kekuasaan, mustahil mereka tidak tahu apa yang mereka tuduhkan karena sesungguhnya umat Islam jauh dari apa yang mereeka sangkakan, bahkan ketika anak anak kaum muslimin yang mereka cintai melebihi harta dunia lainnya dibunuh dan pembinuhnya dibebaskan mereka tetap sabar, karena sabar pahalanya tanpa batas, dan mereka yakin hisab akan ditegakan seadil adilnya diakhirat kelak.
Menurut Prof Haedar Nashir Islamofobia adalah pandangan dan sikap yang mengandung prasangka, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan orang-orang Islam. Istilah ini sudah lama berkembang awalnya di Barat dan dalam era mutakhir menguat menjadi pandangan global setelah tragedi serangan teroris 11 September 2001. Pelaku teror itu (yang katanya ? ?.. red) beragama Islam. Sejak itu berkembang Islamofobia yang mendiskriminasi umat Islam bukan hanya dalam hal beragama, tetapi dalam aspek kehidupan lain di ruang publik. Islamofobia merupakan pandangan anti Islam, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi.
Apa yang terjadi di Denmark, Norwegia, Swedia, dan Prancis dalam kurun waktu terakhir ini dengan kampanye terbuka anti Islam, dan anti Nabi Muhammad, imigran Muslim, dan atribut keislaman lainnya merupakan Islamofobia yang makin terbuka.
Di Indonesia baru kali ini, diera Presiden jokowi ada manusia manusia yang melecehkan, menghina Islam dengan begitu bebas melakukannya padahal jelas jelas itu tindak pidana tapi mereka sepertinya dapat perlidungan dari aparat penegak hukum sehingga para buzzer ini bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum dan menimbulkan kerawanan-kerawanan diakar rumput yg sekali waktu bisa tersulut menjadi Api besar yang akan membakar siapa saja para pelakunya dan kalau itu terjadi maka kita mengalami hal yang sangat mengerikan dalam kehidupan manusia bahkan mungkin bisa lebih hebat dari sekedar efek Srilangka.
Semoga dengan dibebaskannya Habieb Rizieq Shihab pada hari rabu tanggal (20/7/2022) atau 20 Dzulhijjah 1443 H memjadi symbol berahirnnya Era Islamphobia di Indonesia yang tentunya dengan diikuti dengan dibenaskannya para ustadz , Ulana serta aktiviis Da’wah yang hari ini masih menjadi tahanan dirumah rumah tahanan diseluruh indonesia, karena dengan dibenaskannya mereka maka kehidupan berbangsa dan bernegara memjadi lebih baik…… semoga.
Bumi Banten, 21 Juli 2022 (21 Dzulhijjah 1443 H).
Abdullah Al Faqir/AS/Red