Oleh: Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Hajinews.id – Setelah ditunggu lama akhirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) diterbitkan oleh Presiden Jokowi, pada Senin (12/12/2022).
Terbitnya Perpu tersebut seolah olah ingin membungkam hiruk pikuk narasi yang berkembang saat ini soal isu tiga periode dan penundaan pemilu yang ramai dilontarkan oleh beberapa elit politik seperti Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, Ketua MPR Bambang Soesatyo serta tokoh tokoh bangsa yang lainnya.
Keluarnya Perpu dinilai sebagai jaminan keseriusan Pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melaksanakan Pemilu lima tahun sekali sekaligus menepis pandangan pihak piha tertentu bahwa pemilu akan ditunda pelaksanannya. Dengan kata lain keluarnya Perpu dianggap akan mengakhiri spekulasi wacana yang berkembang bahwa pemilu tidak bakal terlaksana sesuai rencana semula.
Mengapa harus dikeluarkan Perpu dan bukan merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hal masih tersedia waktu yang cukup lama ?, Apa sebenarnya yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ?, Apa implikasi Perpu bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya ?. Benarkah dengan keluarnya Perpu ini akan menjadi jaminan terselenggaranya Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal semula ?
Mengapa Harus Perpu ?
Pertimbangan dibuatnya Perpu tersebut adalah sebagai implikasi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran tiga daerah otonomi baru di Papua pada Juli 2022. Di dalam Undang Undang ini diatur pembentukan Provinsi baru ditanah Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan dibentuknya Provinsi baru tersebut persoalan muncul terkait dengan nasib Provinsi baru itu yang memerlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Untuk mengatasi persoalan itu, kebijakan yang seharusnya dilakukan adalah melalui mekanisme perubahan undang-undang yang ada . Sebab dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daerah-daerah otonomi baru itu belum dibentuk, dan keberadaannya sebagai daerah pemilihan belum diatur, sehingga perlu diakomodir dalam perubahan undang-undang yaitu dengan jalan merevisinya.
Namun perubahan undang-undang dinilai memerlukan waktu yang relatif lama sementara penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan sudah harus diputuskan pada 9 Februari 2023. Dalam menghadapi situasi itu, Perintah akhirnya mengeluarkan Perpu untuk mengakomodir persoalan kursi dan Dapil bagi DPR dan DPRD sebagai konsekuensi disahkannya Undang Undang tentang pemekaran tiga daerah otonomi baru di Papua pada Juli 2022
Perpu pada dasarnya adalah kewenangan Presiden secara subjektif karena kekuasaan yang melekat padanya. Dalam UUD 1945 pasal 22 Ayat (1) disebutkan: “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden dapat menetapkan perpu”. Penafsiran tentang kegentingan yang memaksa pun berdasarkan pendapat subjektif presiden semata.