JAKARTA, hajinews.id – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai kebijakan Normal Baru seharusnya berlaku di semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor, dan tempat belajar.
“Setelah mal dibuka, maka tempat ibadah pun seperti masjid dan musala seharusnya kembali buka dengan tetap mengikuti standar kebijakan Normal Baru,” kata Awiek di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Menurut dia, kalau langkah itu bisa diterapkan maka kebijakan Normal Baru tidak memilih-milih tempat dan berlaku umum sesuai standar.
Dia menilai dimulainya kehidupan Normal Baru yaitu beraktivitas seperti biasa dengan memerhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, dan dimulai dengan pengoperasian mal di Bekasi, Jawa Barat.
“Tentu Normal Baru itu memadukan antara kesehatan dengan perekonomian. Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama tidak saling menafikan,” tegasnya.
Namun dia mengingatkan bahwa kebijakan itu seharusnya berlaku untuk semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor bekerja maupun belajar.
Pemerintah menginginkan masyarakat kembali produktif di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin demi menghindari penyebaran virus Corona. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz meninjau kesiapan penerapan prosedur standar ‘New Normal’ atau kenormalan baru di sarana perniagaan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5).
Jokowi kemarin juga meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, untuk mendukung tatanan kehidupan normal baru. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (rah/berbagai sumber)