Jakarta, hajinews.id – Polri angkat bicara soal polemik Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 per tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Dalam penjelasannya, ada empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.
Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.
Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.
Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.
Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.
Khusus poin d, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.
“Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenakan UU ITE,” tegas dia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan mengatakan bahwa maklumat tentang kepatuhan pelarangan penggunaan simbol FPI itu tidak menyasar karya jurnalistik namun untuk menertibkan narasi-narasi di media sosial, yang isinya membuat provokasi, hasutan, dan hoaks sangat meresahkan masyarakat, sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Wartawan adalah mitra kerja Polri, sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik,” ujarnya.
Sebelumnya, Maklumat Kapolri menimbulkan kontroversi bagi sejumlah kalangan, salah satunya dari komunitas pers. Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
“Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).
Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik. (Sitha/dbs)