Bukan Kewenangan MUI, Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Dipegang Kemenag

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Sukoso. (Dok. Kemenag)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Sukoso menegaskan penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama. Sukoso membantah isu pengembalian kewenangan memberikan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sukoso menyebutkan sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 6, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. “Sedang MUI, sebagaimana diatur dalam pasal 10, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk,” ujar Sukoso di Jakarta, Minggu (08/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Artinya, sesuai amanat regulasi, pemberian sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH Kementerian Agama,” lanjutnya.

Guru Besar Universitas Brawijaya Malang ini menuturkan, proses, tahapan, dan kewenangan terkait sertifikasi halal sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH.

Layanan sertifikasi halal itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbittan sertifikasi halal.

“BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal,” jelasnya.

“MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk,” jelas Sukoso.

Sejak 17 Oktober 2019, layanan sertifikasi halal sudah mulai berjalan. BPJPH bekerja sesuai kewenangannya, membuka layanan pengajuan sertifikasi. Layanan ini berjalan tidak hanya di pusat, tapi juga di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota. Prosesnya melalui Sistem Informasi Halal (SiHalal) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama.

“Sejak Oktober hingga awal Desember 2019, total kunjungan layanan sertifikasi mencapai 1.705 kali atau 244 kunjungan per minggu,” tuturnya.

“Selain PTSP Kemenag Pusat, kunjungan terbanyak di Kanwil Kemenag Jawa Barat, lalu Yogyakarta dan Sumatera Utara,” lanjut Sukoso.

Ahli bidang kelautan dan bioteknologi perikanan ini mengatakan, ada sejumlah isu yang ditanyakan publik dalam kunjungan layanan. Terbanyak, menanyakan alur proses sertifikasi, teknis pendaftaran produk, dan persyaratan pendaftaran. Konsultasi lainnya berkenaan perpanjangan sertifikasi halal, pengembangan produk dan teknis audit/pemeriksaan.

“Produk yang paling banyak ditanyakan terkait makanan ringan, minuman dan bahan minuman, serta restoran, roti, dan kue,” ujarnya. (rah/kemenag)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *