Artidjo Alkostar, Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor Kini di Dewas KPK

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar di Istana Negara, Jumat (20/12/2019). (Foto: JPNN)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Mantan hakim Agung Artidjo Alkostar yang baru dilantik bersama empat orang lainnya sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal kerap menambahkan hukuman terhadap koruptor.

Artidjo, yang kini dipercaya menjadi Wakil Ketua Dewan Pengawas KPK, selama mengabdi sebagai hakim agung telah menangani sebanyak 19.708 berkas perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mantan ketua kamar pidana Mahkamah Agung itu dikenal sebagai penegak hukum yang bertangan dingin ketika memutus perkara korupsi. Dia tidak segan memperberat hukuman untuk para koruptor yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke MA.

Sebut saja satu contoh terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Artidjo. Padahal pada pengadilan tingkat pertama, Irman dan Sugiharto divonis 7 tahun penjara.

Sikap Artidjo oleh kebanyakan orang dinilai tegas dalam menangani perkara korupsi. Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan “hadiah” tambahan hukuman dari Artidjo.

Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku, tak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya. “Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut,” tutur Artidjo.

Ketika terakhir berada di lingkungan MA, pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu mengaku tidak berniat kembali ke dunia hukum. Artidjo mantap untuk melepas dunia hukum yang selama ini telah digelutinya. Dia mengaku ingin kembali menjadi orang desa dan mengembangkan usahanya di Sumenep, Jawa Timur.

Namun takdir berkata lain, kini Artidjo melanjutkan kariernya sebagai Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. Artidjo akan bertugas memberi izin penyadapan hingga penuntutan di KPK. (rah/jawapos/kompas)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *