PBNU Minta RUU Perlindungan Ulama Harus Diperjelas Dulu

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini. (Foto: Dok.NU)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Ulama yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 tak hanya dipersoalkan oleh PP Muhammadiyah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mempertanyakan maksud dan tujuan RUU tersebut.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama mesti dikaji terlebih dulu. “Wacana dan alasan RUU Perlindungan Ulama ini harus diperjelas dulu,” kata Helmy, Ahad (19/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Helmy  jangan sampai RUU Perlindungan Ulama dikukuhkan demi kepentingan politik kelompok tertentu. Hal itu akan menjadi komoditas politik dan tidak mungkin justru semakin menguatkan politik identitas.

“Isu kriminalisasi ulama yang menjadi salah satu alasan diusulkannya RUU ini hanya muncul, terutama pada saat Pemilu 2019. Artinya, ada komodifikasi agama untuk kepentingan politik,” tutur Helmy.

Helmy menyebutkan kejadian dan isu kriminalisasi ulama itu pun hanya terjadi di daerah tertentu saja dan tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Menurut dia, isu tentang ulama yang dikriminalisasi dan tidak aman hanya isu politik.

“Karena ulama pada umumnya di Indonesia tidak merasakan seperti itu. Itu hanya isu elite yang berkembang di Jakarta saja,” ujar Helmy.

Lebih lanjut menurut Helmy, jika dicermati secara seksama terlepas dari isu dan kontestasi politik, kehidupan ulama baik-baik saja.

“Secara umum ulama masih bisa melaksanakan ceramahnya melalui berbagai metode dan saluran,” kata dia.

Sebanyak 50 rancangan undang-undang telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu RUU yang lolos dan masuk Prolegnas adalah RUU Perlindungan Ulama dan Simbol Agama.

Selanjutnya, daftar Prolegnas Prioritas 2020 ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. “Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan ini,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dia menjelaskan bahwa enam dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat terkait 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 itu. Sementara tiga fraksi lainnya yaitu NasDem, Golkar, dan PDIP memberikan catatan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ulama ke DPR. “Saya dengar RUU ini inisiatif DPR. Jadi DPR menganggap perlu ada UU ini karena katanya ulama rentan dipersekusi, diintimidasi, dikriminalisasi. Itu masih dalam ranah inisiatif DPR belum dibahas dengan pemerintah,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Sebagai ulama dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif, Ma’ruf mengaku selama ini tak pernah mengalami persekusi atau intimidasi. Namun, menurutnya, pembahasan RUU itu menjadi hak DPR. Jika memang diperlukan, pemerintah akan mengkaji argumentasi dari RUU itu terlebih dulu. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *