KPK Periksa Cak Imin Kasus Suap Proyek PUPR

Muhaimin Iskandar (tengah). (Foto: liputan6)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/1/2020). KPK hari ini memeriksa Cak Imin sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.

Cak Imin datang ditemani mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri yang juga politisi PKB. Belum ada komentar dari Cak Imin. Tiba dengan mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam, Cak Imin langsung masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

“Cak Imin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA). Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unuk HA,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Sebelumnya Cak Imin juga pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11/2019), namun saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketika itu Cak Imin bersurat ke KPK belum bisa memenuhi panggilan. Sebab, dia tengah dalam kegiatan dinas ke luar negeri hingga Desember 2019.

“Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember (2019),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Perkara dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *