Arahan Jokowi Soal Penangguhan Kredit Belum Siap Diterapkan

Presiden Jokowi. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Berbagai stimulus telah disiapkan pemerintah salah satunya pemberian relaksasi kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM guna antisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona atau COVID-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengaskan adanya pemberian relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun menurut pantauan, beberapa perbankan terlihat belum menjalankan imbauan tersebut secara menyeluruh. Berdasarkan surat pernyataan yang diterima oleh berbagai nasabah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait arahan Presiden tersebut.

“Bank BTN untuk saat ini belum ada informasi terkait penangguhan angsuran, jadi dihimbau bagi nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran di Bank BTN, dibayar tetap seperti biasanya,” tulis surat pernyataan BTN yang beredar di nasabah, Kamis 26 Maret 2020.

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan menyebutkan bahwa produk surat pernyataan tersebut bukan berasal dari kantor pusat.

Bahkan menurut sumber yang merupakan seorang petugas lapangan bank, kebijakan tersebut yang dimaksud tidak memasukan kredit KPR dan pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada kebijakan banknya masing-masing.

Tak hanya itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga terlihat belum menjalankan imbauan tersebut secara luas dengan beredarnya surat pernyataan kepada nasabah bahwa BRI belum menerima informasi khusus mengenai penangguhan kredit tersebut. Meskipun begitu, sebelumnya kantor pusat telah menyiapkan skema dalam relaksasi kredit UMKM.

“BRI menyambut baik kebijakan relaksasi stimulus perekonomian yang di keluarkan oleh OJK pada hari Kamis (19/03). Sebagai tindak lanjut, BRI sudah menyiapkan beberapa mekanisme khusus, seperti relaksasi restrukturisasi dan relaksasi kebijakan kredit terdampak wabah covid-19,” tulis keterangan resmi BRI (24/3).

Di tengah wabah virus corona, masyarakat kini berkegiatan di dalam rumah sehingga membuat daya beli menurun. Oleh karena itu skema relaksasi kredit disaat kondisi saat ini tentu dibutuhkan masyarakat yang berpenghasilan harian seperti pelaku UMKM, pengemudi ojek online ataupun lainnya.

Ekonom dan juga Bankir Senior Sigit Pramono juga menilai, kebijakan penghapusan dan atau keringanan pajak, restrukturisasi kredit secara masif sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan sektor riil. Presiden, Menkeu, Ketua OJK sudah pernah menyampaikan kebijakan-kebijakan tersebut, tetapi menurut Sigit juklak dan juknis belum ada.

“Bank-bank juga belum siap menerapkan. Padahal jika sektor riil diibaratkan orang yang sedang tenggelam, air sudah setinggi dagu,” tukas Sigit.

Oleh karena itu kepedulian semua pihak untuk bergandeng tangan menanggulangi dampak dari penyebaran virus corona sangat diperlukan untuk memitigasi pelemahan ekonomi yang mungkin saja dapat terjadi. (rah/infobank)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *