India dan Inggris Seret China ke Pengadilan Internasional dan Tuntut Ganti Rugi

Ilustrasi penyebaran virus corona dari China ke berbagai negara di dunia. (Foto/istockphoto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – India sebagaimana dilaporkan greatgameindia.com, baru-baru ini telah menyeret China ke Pengadilan Internasional karena mengobarkan perang virus corona alias COVID-19 di seluruh dunia.

Pengaduan India kepada Dewan Hak Asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta kompensasi dari pemerintah China secara khusus disajikan sebagai bukti laporan bagaimana agen biowarfare China mencuri Coronavirus dari laboratorium Kanada dan mempersenjatai itu di Institut Virologi Wuhan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meskipun tak ada angka sebenarnya untuk jumlah kompensasi yang disebutkan dalam pengaduan, namun menurut perkiraan Acuite Rating & Research Ltd, India berpotensi kehilangan 98 miliar dolar AS karena lockdown pandemi corona dengan rata-rata kerugian hampir 4,64 miliar dolar AS setiap hari.

Selain pengaduan India, gugatan senilai 20 triliun dolar AS juga telah diajukan terhadap China di Pengadilan Federal Texas atas tuduhan mengobarkan perang Biologis dengan melepaskan virus corona sebagai bioweapon ke dunia.

Adapun Inggris adalah yang terbaru yang bergabung dengan semakin banyak negara untuk memprakarsai Tuntutan Kompensasi Coronavirus terhadap China karena menimbulkan kerugian ekonomi negara dengan melepaskan virus mematikan ke dunia.

Tuntutan hukum global terhadap China untuk “pelanggaran paten” dari Peraturan Kesehatan Internasional atas penanganan COVID-19 dapat mencapai setidaknya 3,2 triliun poundsterling dari negara-negara G7, menurut laporan yang baru dirilis oleh Henry Jackson Society.

Langkah ini mengikuti pengaduan India kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang meminta kompensasi dari China di samping gugatan 20 triliun dolar AS untuk mengobarkan perang Biologis di Pengadilan Federal Texas AS.

Sumber dalam lembaga keamanan menyebutkan bahwa ada gerakan yang tumbuh di antara negara-negara yang terkena dampak Coronavirus untuk menerapkan “Pengadilan Nuremberg” atas kasus virus corona pada akhir tahun ini. Untuk diketahui, Pengadilan Nuremberg adalah persidangan yang mengadili 24 orang petinggi Nazi Jerman yang bertanggung jawab atas kejahatan perang semasa erang Dunia II.

Sebenarnya bukan hanya India tetapi Dewan Ahli Hukum Internasional (ICJ) yang bermarkas di London juga mengajukan gugatan ini karena Adish C aggarwala yang berkebangsaan India ini adalah Ketua Dewan Ahli Hukum Internasional (International Council of Jurist) sekaligus Presiden AIBA (All India Bar Association).

Sementara itu dari Mesir, pengguna media sosial di Mesir membagikan tuntutan pengacara Mesir kepada Presiden China Xi Jinping untuk membayar 10 triliun dolar AS karena kerusakan yang disebabkan oleh virus corona di Mesir.

Tuntutan pengacara Mesir Mohamed Talaat berdasar pada komentar Presiden AS Donald Trump bahwa virus itu berasal dari China. Presiden AS beberapa kali menyebutnya “virus China.”

Talaat juga mendasarkan tuntutan dari sumber-sumber media, yang tidak ia sebutkan, yang menyebut bahwa China telah membuat virus sebagai senjata biologis.

Berbicara kepada Arab News, Talaat mengatakan bahwa alasan dia mengambil tindakan hukum terhadap China untuk melindungi hak-hak Mesir, terutama setelah kantor-kantor berita dan Trump mengumumkan bahwa COVID-19 adalah “buatan China.”

Talaat, yang tinggal di gubernur Gharbeya di selatan Kairo dan yang mengajukan gugatan melalui kedutaan besar China di Kairo, terinspirasi dari seorang pengacara Amerika yang menuntut pemerintah Beijing untuk membayar 20 triliun dolar AS sebagai kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh virus.

Laporan pers beredar pekan lalu bahwa pengacara AS Larry Klayman mengajukan gugatan denda China 20 triliun dolar AS, menuduh Beijing mengembangkan dan menyebarkan virus corona untuk menggunakannya sebagai senjata biologis. Laporan-laporan itu dipublikasikan di situs web Freedom Watch, sebuah organisasi hak asasi manusia yang diketuai oleh Klayman. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *