Wanita Boleh Berziarah Kubur dengan Catatan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Luthfi Bashori

Sayyidina Ibnu Abi Mulaikah RA mengatakan, bahwa ia pernah bertemu dengan Sayyidatuna Aisyah yang datang dari pekuburan, maka bertanyalah ia, “Ya Ummul mu’minin, dari manakah engkau?”

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dari makam saudaraku, Abdurrahman,” jawab Sayyidatuna Aisyah RA.

“Bukankah Rasulullah SAW melarang berziarah kubur ?” tanya Sayyidina Ibnu Abi Mulaikah.

Sayyidatuna Aisyah RA menerangkan, “Dulunya memang dilarang, kemudian diperintah untuk menziarahinya.” (HR. Imam Hakim dan Imam Baihaqi).

Selagi seorang wanita muslimah itu kondisinya aman dari fitnah, maka hukumnya boleh berziarah kubur. Umumnya yang dapat mengamankan seorang wanita dari fitnah khususnya dari gangguan atau godaan kaum lelaki non mahram, maka keberadaan mahram bagi para wanita yang ingin berziarah kubur itu menjadi sangat menentukan boleh tidaknya ia berangkat ke makam pekuburan.

Demikian juga situasi di makam pekuburan, di saat sepi dari penziarah lelaki, maka bolehlah kaum wanita itu berziarah kubur, bukan di saat pemakaman jenazah karena secara umum yang memakamkan jenazah itu adalah kaum lelaki.

Maka di saat pemakaman ini sangat rawan bercampurbaur antar pelayat lelaki dan wanita jika para wanitya ikut ke pemakaman. Jadi di saat pemakaman inilah para wanita dilarang ikut hadir ke makam pekuburan. Keluarga mayit dari kalangan wanita cukup mengantarkan jenazah dari pintu rumahnya.

Jika dirasa para pelayat lelaki sudah pulang dan makam pekuburan sudah sepi, maka bolehkan keluarga mayit dari kalangan wanita untuk menziarahi makam jenazah, tentunya selain yang sedang beriddah. Karena asli hukum berziarah kubur itu adalah boleh dan tidak dilarang oleh syariat.

Sayyidina Abdullah bin Buraidah RA mengungkapkan, bahwa Nabi Muhammad Rasululullah SAW bersabda, “Dulu aku melarang (kalian) berziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim). (*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *