Polisi: Proses Hukum “Nasi Anjing” Tetap Dilanjutkan

Nasi bungkus berlogo kepala anjing yang disebut "Nasi Anjing" dibagikan kepada warga Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara, Minggu (26/4/2020). (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan proses hukum pemberian “Nasi Anjing” masih berjalan, meskipun mediasi para pihak sudah dilakukan. Budhi mengaku mengapresiasi permohonan maaf Yayasan Qahal selaku donatur “Nasi Anjing” yang sudah meminta maaf kepada warga.

Namun, proses mediasi dan permohonan maaf ke warga, tidak menghentikan proses hukum yang sedang dilaksanakan. “Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya,” kata Budhi di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Polisi akan tetap melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan atas laporan warga terkait pemberian “Nasi Anjing” tersebut.

Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Ahad (26/4/2020).

Yayasan Qahal merupakan donatur dalam pembagian nasi bungkus dengan cap stempel kepala anjing tersebut. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *