KPK Dalami Laporan MAKI soal Dugaan Penyelewengan Kartu Prakerja

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id–Dugaan penyelewengan proyek Kartu Prakerja 2020 senilai Rp 5,6 triliun sudah masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menyusul laporan yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke lembaga antirasuah tersebut.

Terlait laporan MAKI ini, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaganya akan menentukan langkah-langkah analisis lebih lanjut terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk dari MAKI. Diawali dengan melakukan verifikasi mendalam terhadap data laporan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data,” terang Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (5/5).

Jika dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka KPK akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai dengan kewenangan lembaga antirasuah ini. ”Temuan itu kemudian akan ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan penyelewengan Kartu Prakerja ke KPK, Jakarta, Senin (4/5). Dia datang dengan membawa sejumlah aduan.

Dia menyebut, penunjukan delapan mitra program Kartu Prakerja berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. Penunjukan ini tak sesuai ketentuan kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa.

”Penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli,” ujarnya.

Delapan mitra tersebut antara lain, Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Sisnaker. Pada tahap awal, Skill Academy by Ruangguru menjadi platform yang paling banyak dipilih oleh peserta program Kartu Prakerja.

Boyamin mempermasalahkan penunjukan mitra program Kartu Prakerja yang tidak melalui mekanisme lelang. ”Pemerintah juga tidak mengumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra secara terbuka,” katanya.

Ia pun meminta KPK menyelidiki proses penunjukan delapan mitra Kartu Prakerja. Sebab, sudah ada dana pelatihan secara online yang dikucurkan pada gelombang I dan gelombang II.

”Artinya, jika ada dugaan korupsi, misalnya dugaan mark up, maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan,” katanya.

Boyamin juga menyinggung harga yang harus dibayar peserta pelatihan untuk mengikuti setiap kelas. Menurutnya, harga pelatihan dengan kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta untuk mengikuti kelas online terbilang sangat mahal.

”Diduga terlalu mahal jika ongkos produksi materi bahan pelatihan itu dibandingkan dengan gaji guru atau dosen,” ujarnya.

Terkait dengan dugaan adanya mark up, Boyamin tetap menyodorkan argumen berdasarkan pendapat peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda yang menyebut delapan platform yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pelatihan Kartu Prakerja berpotensi meraup untung sebesar Rp 3,7 triliun.

”Kami berharap KPK menindaklanjuti pengaduan MAKI atas proyek Kartu Prakerja,” pintanya.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wanna Alamsyah, juga menilai adanya potensi korupsi program Kartu Prakerja. Hal itu bisa dilihat dari penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam program Kartu Prakerja.

”Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Seharusnya, proses penunjukan platform mitra prakerja menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sayangnya, aturan tersebut justru dilangkahi.

”Yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan,” kata Wanna.

Dikatakannya, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Oleh karenanya, ICW mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja tersebut.

”Misalnya, bagaimana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang,” tuturnya.(wh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *