Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran Terorganisir

Din Syamsuddin (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin menegaskan, tak akan menyerah setelah Perppu Nomor 1/2020 atau Perppu Corona sudah menjadi UU 2/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Produk Undang Undang yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR itu pun kembali digugat oleh KPMPK. “KMPK tidak akan membiarkan aturan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sebab, sedikit banyaknya akan berdampak pada struktur negara itu sendiri sebagai negara hukum,” tegas Din dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini mengungkapkan bahwa sebenarnya masih banyak elemen masyarakat lainnya di luar KMPK yang juga sependapat dengan gugatan Judicial Review (JR) yang dilayangkan KMPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Banyak sekali di luar kita ini di luar sana melihat adanya, kali dari sudut agama kita sedang berhadapan dengan kemungkaran yang terorganisir, yang sudah memasuki struktur kenegaraan. Dan di sinilah bahayanya, bahaya besar yang mengganggu kehidupan bersama,” tutur Din.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu berharap elemen masyarakat yang tergabung di KMPK agar tidak patah arang lantaran Perppu Corona yang ditolak telah menjadi UU.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan uji materi soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek.  “Gugatan dari para pemohon itu sudah kehilangan objeknya. “Objectum litis” (kewenangan yang dipersengketakan) jadi sudah hilang tidak ada lagi. Artinya, belum mereka menggugat perppu sekarang perppu itu sudah jadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *