Antisipasi Dampak Covid-19: Tidak Ada New Normal Tanpa Transisi

Kolase
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



#Perhatian 6 Transisi
#Perhatian Ps.28 UUD’45

Penulis : Dr.Abidinsyah Siregar *)
#Mohon maaf, tulisan ini lebih panjang dari biasa. Mohon sabar membaca.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada KEJUTAN, kejutan yang membangunkan akal sehat. Selasa 9 Juni 2020, persis hari ke-100 sejak Bapak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia, untuk pertama sekali jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 menembus angka 1.000.

Perjuangan kita dalam Penanggulangan dan Penanganan benar-benar DIUJI dan perlu EVALUASI.

Saat yang sama Jakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan juga dilaporkan menembus angka tertinggi.

Ini menginformasikan kepada kita bahwa DILUAR SANA masih banyak kasus-kasus covid-19 yang belum ditemukan dan tanpa gejala, tetapi menularkan kepada orang-orang disekitarnya.

Ini adalah peringatan dini bagi KITA semua warga Indonesia, khususnya para PELAKSANA kebijakan Pelonggaran PSBB. Terbukti BELUM EFEKTIF dan BELUM SIAP.

Pelonggaran PSBB terlihat meningkatkan mobilitas aktivitas manusia sekaligus interaksi antar manusia.

Ada korelasi PELONGGARAN dengan PERTAMBAHAN Kasus.

Ini adalah bahagian paling BERESIKO dalam tatakelola Pelonggaran PSBB atau Relaksasi.

Uniknya semua SUDAH bicara tentang New Normal yang nuansanya “pelonggaran PSBB” atau Relaksasi.

BAGAI WABAH SUDAH BERLALU

New Normal menjadi kosakata viral di Indonesia. Menjadi objek hangat diseluruh lapisan masyarakat, dari kota hingga ke desa, dari pejabat hingga rakyat.
Tampak euphoria, kegembiraan seakan “badai wabah sudah berlalu”, bahkan ada nuansa latah saling memperkenalkan Normal Baru nya masing-masing.

Kosakata New Normal muncul atas desakan Negara-negara di Eropah, yang sudah melewati dan berhasil mengendalikan turbulensi/kegoncangan akibat gelombang wabah pandemic Covid-19, yang berjalan tidak linier, eksponensial, bahkan “bringas” yang menyebabkan sangat tingginya pertambahan jumlah kasus dan kematian.

Semua upaya mereka lakukan, mulai dari lockdown, pembatasan, karantina wilayah, kemudian terjadi gelombang kedua serangan virus Covid-19, lockdown lagi, tak terduga naik dan turun, mereka babak belur dengan kematian yang sangat banyak, menguras anggaran super besar.

Tidak jarang terjadi “pertentangan” antara kebijakan negara dengan kemauan sebahagian masyarakat yang ingin bebas.
Pertumbuhan ekonomi deficit bahkan negatif. Hampir semua Negara itu belum pernah mengalami suatu problem yang berdampak multi ganda kehampir semua aktivitas manusia termasuk Sosial dan Ekonomi.

Covid-19 tidak hanya menjadi penyebab sakit bagi beberapa orang, tetapi efek sosial dan ekonomi nya, bagaikan “tsunami” bagi ratusan juta bahkan milyaran manusia.

NEW NORMAL

Atas dasar itu WHO Regional Eropah menerbitkan Panduan menuju era New Normal.
Prinsip panduan yang diberikan adalah MERINGANKAN PEMBATASAN dan TRANSISI.
Indonesia menggunakan istilah Pelonggaran Pembatasan.

Untuk mendapat gambar besar proses Transisi, perlu dilakukan SURVEILANS EPIDEMIOLOGI.
Kata Surveilans sudah digunakan oleh hampir seluruh disiplin ilmu sebagai suatu pendekatan analisis yang sistematis dan terus menerus.

Surveilans Epidemiologi lebih digunakan untuk analisa (proses yang bermula dengan pengumpulan data, pengolahan, kajian dan interpretasi secara sistematik) tentang penyakit termasuk wabah dan kondisi yang mempengaruhi (Determinan) terjadinya PENINGKATAN dan PENULARAN penyakit tersebut, agar dapat dilakukan penanggulangan secara Efektif dan Efisien.

Hasil Surveilans Epidemiologi ini digunakan semua Lembaga terkait penanggulangan, yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan sesuai tanggungjawabnya masing-masing.

Aksi penanggulangan yang dilakukan, adalah MODALITAS fase Transisi.

TIDAK ADA New Normal tanpa TRANSISI.

Transisi adalah Pintu Gerbang satu-satunya yang harus dilewati untuk memasuki suatu era baru yang harus benar-benar BARU dan TIDAK boleh mengulang “kebiasaan lama/bad habits”.

Dalam Panduan WHO ada 6 kriteria yang harus dicapai dimasa Transisi, adalah :
1.Transmisi Covid-19 sudah terkendali.
2.Fasilitas Kesehatan mampu Test, Trace and Treat.
3.Pengaturan ketat : tempat rentan dan komunitas rentan.
4.Pencegahan di tempat kerja.
5.Risiko imported case sudah dapat dikendalikan.
6.Masyarakat terlibat dalam Transisi.

SUDAH SIAPKAH INDONESIA MENUJU NEW NORMAL

Kesiapan Indonesia tentu diukur dari selesainya fase Transisi dimasa pelonggaran PSBB.

Penyelenggara Negara harus benar-benar berkomitmen, bahwa “BUKAN Pelonggaran yang utama” tetapi pelonggaran dibutuhkan untuk memberikan efek Transisi yang lebih optimal dan kuat.

Seperti apakah ruang lingkup tiap Transisi, Penulis merumuskan sbb :

TRANSISI 1 : TRANSMISI VIRUS SUDAH TERKENDALI.

Sekalipun beberapa Wilayah “tampaknya” mulai terkendali, tetapi karena MOBILITAS masyarakat yang masih tinggi, maka setelah 3 bulan sejak 2 kasus di Depok pada 2 Maret, kini sudah lebih 33.000 kasus yang mengenai seluruh 34 Provinsi dan lebih 400 dari 514 Kabupaten/Kota. Demikian pula kematian, kini jumlah kematian sudah lebih 1.900 orang.
Jika melihat pertambahan kasus pada hari ke-100, menembus angka 1.000 kasus maka ini adalah pesan jelas bahwa Transmissi BELUM TERKENDALI.

Para Kepala Daerah (Gubernur/Bupati dan Walikota) yang dipilih langsung memiliki mandat penuh agar lebih SERIUS dan TAKTIS menjalankan semua fungsi Pemerintahan dan menggunakan semua sumber daya dan kewenangan yang melekat untuk digunakan sepenuhnya mencapai tujuan Transisi.

TRANSISI 2 : PENGUATAN TEST, TRACING DAN TREATMEN BEKERJA 100%.

Persebaran virus kini terjadi lintas orang di masyarakat (community spreads).

Ini adalah kondisi yang paling BERESIKO. Karena setiap orang bisa sebagai pembawa/carrier. Uniknya 80 % carrier tanpa gejala (OTG= Orang Tanpa Gejala).

Dalam hal ini Pelonggaran PSBB tanpa Protokol Kesehatan yang KETAT bisa menjadi KONTRAPRODUKTIF.

Dampak pola sebaran komunitas, maka dibutuhkan Test dalam jumlah sangat besar dan dilakukan massif di masyarakat. HANYA dengan Test ditemukan kasus positif

Imam Prasodjo (Sosiolog UI) pada kesempatan Webinar Virtual dengan host web kanal-kesehatan.com, mengambil data Kementerian Perhubungan, ternyata terjadi aktifitas perpindahan orang MUDIK ke Surabaya/Jawa Timur sejak 1 April hingga 20 Mei sebanyak 241.347 orang sebelum lebaran. Dengan moda Pesawat sebanyak 130.503 orang, selebihnya dengan moda laut maupun moda darat.
Ini terjadi saat mana Pemerintah menganjurkan TIDAK MUDIK atau PULANG KAMPUNG.

Ini, kata Imam, ditengarai telah menyumbangkan kenaikan jumlah kasus yang cepat dan eskalatif di Jawa Timur, sehingga kini menjadi episentrum baru diluar Jakarta.
Pola yang sama terjadi ke daerah lain.

Mengapa ini terjadi?. Sangat mungkin, pesan penting dalam Kebijakan pelonggaran atau Relaksasi yang menyebutkan persyaratan DENGAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN yang ketat, pada kenyataannya DIPERTANYAKAN Implementasinya.

Pada aspek TREAT, atau penanganan Kesehatan di fasilitas Kesehatan, menunjukkan KEBERHASILAN yang bermakna. Itu bisa dilihat dari penurunan jumlah kematian perhari yang semakin kecil, dan pertambahan jumlah sembuh yang terus meningkat.

Pada Transisi 2 ini yang perlu diwaspadai adalah gejala PENOLAKAN Test di masyarakat.
Dibutuhkan pelibatan Tokoh masyarakat untuk membantu sosialisasi penanggulangan Covid-19.

Tanpa penemuan kasus melalui prosedur test, maka kita bekerja bagai digelap gulita malam.

TRANSISI 3 : ATUR KETAT TEMPAT RENTAN DAN KOMUNITAS RENTAN.

Dari data Tracing 33.000 kasus yang sudah dan sedang ditangani, seharusnya diketahui Tempat/lokasi terbanyak tempat terpaparnya kasus dan diketahui pula kelompok usia dan berbagai status lainnya yang paling disasar Covid-19.

Kasus terpapar terbanyak berusia diatas 40 tahun. Kematian tertinggi hingga diatas 80% terjadi pada usia diatas 50 tahun (pra-lansia) hingga lansia diatas 60 tahun.
Apalagi jika ada penyakit kronis atau Komorbid, yang memperbesar risiko kematian.

Sementara itu Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR.Aman B Pulungan menyampaikan kegelisahannya bahwa ada hampir 1000 anak usia 0-12 tahun terpapar virus Covid-19.
Ini artinya 3,3%. Sedangkan menurut Badan Pencegahan Penyakit (CDC) WHO, menyebutkan bahwa kelompok usia 0-12 tahun hanya terpapar 0,0 -0,2 %.

Artinya anak Indonesia pada posisi resiko tinggi dan perlu perhatian.
Itu sebabnya PP IDAI merekomendasikan agar pembukaan SD dilakukan setelah Desember 2020.

Semua tempat/lokasi rentan seperti Pasar Tradisional, Supermarket, Tempat Wisata, Terminal Bus/Kereta maupun muatan moda darat/laut/udara, pangkalan Ojol, dll harus dengan pengawasan oleh petugas dengan PATROLI bergerak, ketat dan tegas.
Model Posko statis terlalu kecil dampaknya.
Petugas disamping mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan, juga memberi perhatian khusus terhadap anak-anak dan lanjut usia.

TRANSISI 4 : CEGAH KETAT DITEMPAT KERJA

Kantor yang banyak dikunjungi tetamu dari berbagai urusan, jika ada satu suspek Covid-19 sudah cukup menyebarkan virus kepada banyak yang lain.

Protokol Kesehatan juga harus diterapkan dengan disiplin dan KONSISTEN ditempat kerja, baik kepada Pegawai sendiri maupun kepada tetamu. Khusus pengantar barang/makanan, maka orang dan barang bawaan harus benar-benar diperhatikan.

Ada 4,4 juta ASN/PNS, 1 jt aparat TNI, hampir 500 ribu anggota Polri, bisa sebagai role model, mediator dan promotor cegah Covid-19 di instansinya, di rumah dan sekitar pemukiman dan di kelompok interaksinya. Belum lagi karyawan swasta dan berbagai pekerja lainnya.

Semua bisa “disetting fungsinya” sebagai ROLE MODEL. Bahasa Panglima TNI, para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dapat diajak sebagai Public Speaker untuk program-program pemerintah di Desa. Demikian pula dengan Babinkamtibmas Polri.

Penerapan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) agar diteruskan secara dinamis. Kebijakan MenpanRB sudah jelas arahannya, tinggal K/L seharusnya memberi respons CEPAT.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada ASN dengan Penyakit Kronis (PTM) dan usia diatas 50 tahun yang merupakan komunitas paling beresiko fatal pada kasus Covid-19 di Indonesia.

TRANSISI 5 : RISIKO IMPORTED CASE SUDAH BISA DIKENDALIKAN.

Bahagian ini penulis sulit menemukan datanya. Bapak Presiden pada Ratas Kabinet akhir Maret 2020, mengemukakan perlunya perhatian terhadap lebih sejuta orang pelintas WNI yang harus kembali dari Luar Negeri setelah pemberlakukan Lockdown dan Pembatasan di Negara asal mereka bekerja.

Menkumham pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI akhir Maret yang lalu, mengemukakan adanya sekitar 800.000 orang WNI dan WNA masuk dari gerbang imigrasi.

Tidak ada penjelasan apakah hampir 2 juta pelintas sejak Februari hingga Maret 2020 sudah di Test untuk memastikan statusnya apakah terpapar atau tidak.
Mereka boleh DICURIGAI (sesuai ketentuan International Health Regulation by WHO 2005) jika berasal dari Negara terpapar Covid-19.
Data mereka ada dalam rekaman Pasport ditangan Imigrasi pada135 pintu masuk Indonesia.

Inilah sasaran pasti yang perlu dilakukan Tracing, kemudian di Test dan jika sakit dilakukan Treat.
Apa khabar mereka setelah lebih 2-3 bulan berlalu, tidak ada khabarnya lagi.

Dulu diawal Maret, pak Yuri Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Penanggulangan Covid-19, masih menjelaskan Tracing setiap kasus, mulai dari riwayat Imported case hingga hasil pelacakannya.

TRANSISI 6 : MASYARAKAT TERLIBAT PENUH.

Kunci sukses pencegahan dan pemutusan rantai penularan Covid-19 ada pada MASYARAKAT.

Penularan dan perkembangan sebaran virus Covid-19 ada pada MOBILITAS masyarakat.

Masyarakat yang sadar dan peduli terhadap Kesehatan dirinya dan Orang lain, tentu selalu memiliki pertimbangan yang kuat untuk menjaga Kesehatan diri dan orang di sekitarnya serta meningkatkan imunitas dirinya.

Orang atau anggota masyarakat yang memiliki kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap Kesehatan, bisa dimintai dukungan dan bantuannya untuk ikut menggerakkan masyarakat lainnya.

Setidaknya, dari mereka diharapkan komitmen untuk selalu berada dirumah dan produktif bekerja dari rumah serta nyaman beribadah bersama keluarga.

Karena itu, setiap Daerah dengan kemampuan OTONOMI DAERAH (lebih dari 15 urusan) harus mengagendakan Gerakan besar dan habis-habisan untuk menjangkau seluruh rakyat dan masyarakatnya agar mendapat keadilan informasi dan kesempatan memahami secara detil tentang hak dan kewajibannya dalam masa pandemic Covid-19.

Peningkatan pengetahuan masyarakat serta pelibatannya secara aktif dan penuh, adalah merupakan hak warganegara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28 UUD 1945.
Instansi/Lembaga pemerintahan pada semua jenjang hingga pada level Desa/Kelurahan harus “mengarahkan” sumberdaya nya untuk membuat masyarakat internal dan ekternalnya meningkat pengetahuan dan keterlibatannya dalam mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

PEMBUKTIAN KESIAPAN NEW NORMAL
Setidaknya 6 TRANSISI ini harus DIBUKTIKAN oleh seluruh Pihak, terutama Lembaga Pemerintahan sesuai Bidang dan Tanggungjawabnya, sebagai MODALITAS menuju era New Normal yang benar, kuat dan aman.

Meningkatnya pemahaman dan PERAN CEGAH AKTIF MASYARAKAT, menjadi kunci sukses penanggulangan Covid-19.

Perlu perhatian yang seksama merespons peringatan Bapak Presiden agar mewaspadai Gelombang kedua wabah Covid-19, yang boleh jadi lebih dahsyat karena “kejenuhan” dan sikap “permissif” sebahagian masyarakat kita.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Letjen TNI Doni Monardo, Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Nasional kepada penulis melalui pesan Whatsapp nya.

PASTIKAN TRANSISI TUNTAS MENUJU NEW NORMAL

Jakarta Sunter, 10 Juni 2020, 21.00 WIB
Dr.Abidin/GOLansia.com/ kanal-kesehatan.com
#SILAHKAN SHARE, JALAN AMALYAH

*) Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Mantan Deputi BKKBN/ Mantan Komisioner KPHI/ Mantan Kepala Pusat Promkes Depkes RI/ Alumnus Public Health Management Disaster, WHO Searo, Thailand/ Mantan Ketua PB IDI/ Ketua PP IPHI/ Ketua PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Waketum DPP JBMI/ Ketua PP ASKLIN/ Penasehat BRINUS/ Ketua IKAL FK USU/ Ketua PP KMA-PBS/ Dewan Etik MN Kahmi/ Ketua Orbinda PP IKAL Lemhannas.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *