Din Syamsuddin: RUU HIP Turunkan Derajat Pancasila dan Menyimpang

Din Syamsuddin. (Foto: Rmol)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menurunkan derajat Pancasila dengan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.

“Serta memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang,” tegas Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menegaskan, pendekatan menurunkan derajat atau downgrading dengan mengaturnya ke dalam UU, menyempitkan arti atau reduksionis dan memonopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Untuk itu, Din Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa.

Selain itu, dia juga menilai pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat wabah virus Corona (COVID-19) adalah tidak arif bijaksana apalagi cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.

“Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama,” tegas Din Syamsuddin.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sejumlah ormas keagamaan pun menolak keberadaan RUU tersebut di antaranya Nahdlatul Ulama.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad, menyatakan tidak ada urgensi dibuatnya RUU HIP. “Setelah membaca Naskah Akademik (NA) dan draf RUU HIP yang beredar, saya tidak melihat urgensi RUU ini,” tegas Rumadi di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, sejumlah masalah yang dijadikan argumentasi RUU HIP kurang valid, karena itu tentunya bukan RUU HIP yang menjadi jawabannya.

Misalnya, ungkap dia, dalam naskah akademik RUU HIP disebutkan adanya masalah pengambilan kebijakan penyelenggara negara masih berjalan sendiri-sendiri antar lembaga tanpa adanya pedoman dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *